Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 15 Agustus 2019 | 14:33 WIB
Dian Tri Susilo (20), suami jual istri siri untuk layanan threesome. (Suara.com/Dimas).

SuaraJatim.id - Pihak pengelola hotel yang menjadi lokasi penggerebekan kasus penjualan istri siri untuk threesome dengan pelaku Dian Tri Susilo (20), tidak mengetahui adanya penangkapan terhadap tersangka yang dilakukan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur.

Manajer Operasional hotel, Sindhu Aribowo mengatakan pihaknya tak mengetahui penggrebekan yang terjadi pada Senin (12/8/2019).

"Saya maupun pihak hotel tidak mengetahui adanya penggrebekan," ujarnya saat ditemui Suara.com di lobi hotel pada Kamis (15/8/2019) pagi,.

Menurut Sindhu, pihak Kepolisian tidak mengoonfirmasi terlebih dahulu ihwal rencana tersebut. Bahkan, Sindhu menegaskan pihak hotel tidak mengetahuinya.

Baca Juga: Istri yang Dijual Dian untuk Threesome, Dinikahi Siri pada Usia 14 Tahun

"Harusnya ada konfirmasi terlebih dahulu dari pihak kepolisian. Malam hari, katanya ada penggrebekan sunyi atau senyap sambil check out menyerahkan kunci," ujarnya.

Sindhu pun mengemukakan pihak hotel tidak tahu kejadian tersebut. Bahkan, ia mengaku mengetahuinya setelah kabar threesome menjadi viral dan membaca diberbagai media daring.

"Tahunya pas berita ramai di berbagai media online maupun media sosial. Selain itu, dari info resepsionis, tiba-tiba sudah check out gitu aja," ungkapnya.

Untuk diketahui, Dian menjual istri sirinya DR (16) untuk melakukan hubungan threesome dengan tarif Rp 2 Juta untuk satu malam. Dian kemudian ditangkap Polrestabes Surabaya pada tanggal 12 Agustus 2019.

Dalam peringkusan ini, tim PPA Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti uang Rp 500 ribu dan satu unit handphone merk Samsung duos warna putih.

Baca Juga: Khusus Threesome, Dian Jual Istri Siri di Grup FB Pasutri Bahagia

Tersangka Dian menjajakan istrinya dalam Grup Facebook Pasutri Bahagia. Dian sendiri memakai nama akun Dian Tatoink untuk menjajakan istri sirinya. Dian bakal dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau 296 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun lebih.

Load More