SuaraJatim.id - Bagi Masyarakat Jawa, Bulan Sura atau Muharram pada umummya lekat dengan ritual tradisi penjamasan pusaka atau membersihkan pusaka. Pun seperti yang dilakukan di Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur.
Tradisi penjamasan pusaka terkait erat dalam rangka melestarikan dan menghargai warisan serta peninggalan para sesepuh dan para leluhur. Di Sumenep, tradisi jamasan masih dilestarikan terhadap pusaka peninggalan Raja Sumenep.
Puncak jamasan ini rencananya akan dilaksanakan pada Minggu (08/09/2019) nanti di Pujuk (asta/makam) Agung, Desa Aeng Tongtong, Kecamatan Saronggi.
Seperti daerah lainnya di Jawa, proses penyucian pusaka menggunakan air yang diambil dari tujuh sumber mata air pegunungan. Salah satunya, air yang diambil dari Taman Sare yang berada di lingkungan Keraton Sumenep. Konon Taman Sare ini adalah tempat pemandian putri Raja Sumenep.
"Proses jamasan dimulai dari pengambilan air, Air pertama kali yang diambil dari ialah air taman sare," Kata Seorang penjamas pusaka, Empu Sanamo saat ditemui di area Pendopo Keraton Sumenep, Senin, (02/09/2019) sore.
Selain dari Taman Sare, enam sumber lainnya diambil dari sumber mata air yang berada di Desa Lembung, Kecamatan Lenteng, Desa Langsar, Desa Talang, Desa Aeng Tongtong dan Desa Tanah Merah Kecamatan Saronggi serta Desa Sera Kecamatan Bluto.
Empu Sanamo, menjelaskan, Tujuh sumber itu memiliki filosofi, yaitu bumi dan langit diciptakan oleh Tuhan sebanyak tujuh lapis, dan jumlah hari selama satu minggu berjumlah tujuh hari. Saat pengambilan air, diawali dengan pembacaan tahlil dan pembacaan ayat-ayat suci Alquran.
"Ini warisan leluhur, tahapan lain sebagian sudah dilakukan, seperti mengaji atau berdoa di Pujuk sudah dilakukan oleh sesepuh," ungkapnya.
Kontributor : Muhammad Madani
Baca Juga: Berharap Berkah, Warga Berebut Air Bekas Jamasan Pusaka Pura Mangkunegaran
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
Terkini
-
Eri Cahyadi Pilih Jalur Humanis, Tanggapi Bendera One Piece di Surabaya: Bukan Melarang, Tapi....
-
RUU BUMD Dinilai Bisa Perbaiki Tata Kelola dan Bawa Kemandirian Ekonomi Daerah
-
Jatim Gandeng Australia Tingkatkan Kolaborasi Koperasi-UKM, Supply Chain, serta Ketahanan Pangan
-
7 Alat Masak Elektrik Multifungsi: Jurus Sakti Anak Kos dan Pasangan Muda di Dapur Mungil
-
Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal Ketika Nonton Sound Horeg, Begini Kronologinya