SuaraJatim.id - Fenomena pengibaran bendera Jolly Roger, simbol bajak laut Topi Jerami dari anime populer One Piece, yang berkibar di sejumlah titik di Surabaya jelang HUT RI ke-80 memantik reaksi dari berbagai pihak.
Alih-alih mengambil langkah represif, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memilih pendekatan yang lebih lunak dan edukatif, sebuah sikap yang menyoroti pergeseran cara pandang pemerintah daerah dalam menghadapi ekspresi warga.
Bendera berwarna hitam dengan gambar tengkorak bertopi jerami itu sempat terlihat berkibar di bawah bendera Merah Putih di kawasan Kejawan Putih Tambak, Mulyorejo, pada Senin (4/8/2025).
Bagi sebagian warga, pengibaran bendera ini bukan sekadar ikut-ikutan tren, melainkan sebuah bentuk kritik sosial terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil.
Menanggapi fenomena yang menjadi perbincangan nasional ini, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa pada dasarnya tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang pengibaran bendera fiktif atau komunitas.
Namun, ia mengimbau masyarakat untuk memahami dan menghormati kesakralan momen peringatan kemerdekaan.
"Bendera One Piece itu tidak ada larangan resminya. Tapi saya mohon kepada warga Surabaya, ini adalah hari kemerdekaan negara kita, yang diperjuangkan oleh para pahlawan dengan nyawa mereka," ujar Eri Cahyadi saat ditemui di DPRD Surabaya, Selasa (5/8/2025).
Pendekatan Humanis di Kota Pahlawan
Sikap Eri Cahyadi kontras dengan beberapa seruan penertiban paksa di daerah lain. Ia menekankan pentingnya dialog dan edukasi ketimbang larangan keras.
Baca Juga: Cara Pemkot Surabaya Tangani Anak Nakal, Masukkan ke RIAS
Menurutnya, pemerintah harus hadir untuk memberi pemahaman, bukan langsung menjatuhkan sanksi.
“Jangan saat ulang tahun kemerdekaan, malah dikibarkan bendera lain. Hormatilah makna kemerdekaan. Mari kita kibarkan hanya bendera Merah Putih dan junjung lambang Pancasila,” tambahnya.
Pendekatan ini terbukti efektif. Setelah pihak kelurahan memberikan penjelasan secara persuasif kepada pemilik rumah di Kejawan Putih Tambak, bendera Jolly Roger tersebut diturunkan secara sukarela keesokan harinya.
“Kita beri pengertian, bukan melarang. Setelah dijelaskan, alhamdulillah mereka paham dan bendera diturunkan. Ini bagian dari pembelajaran,” kata Eri.
Aturan Hukum dan Simbol Perlawanan
Secara hukum, pengibaran bendera selain Merah Putih diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Daftar Harga TV Coocaa 40 Inch di Blibli, Pilihan Smart TV Ramah Kantong
-
Detik-Detik Dramatis Evakuasi Sopir Pikap yang Terjepit dalam Kecelakaan Beruntun di Ngawi
-
Asap Ngebul di Ruang Rapat DPRD Jember: Bupati Kaget, BK Tak Berdaya Karena Aturan
-
Saya Khilaf: Anggota DPRD Jember Minta Maaf Usai Viral Main Gim dan Merokok saat Rapat
-
Pemuda Trowulan Tewas Usai Tabrak Truk Diam di Bahu Jalan Sambiroto Mojokerto