SuaraJatim.id - Fenomena pengibaran bendera Jolly Roger, simbol bajak laut Topi Jerami dari anime populer One Piece, yang berkibar di sejumlah titik di Surabaya jelang HUT RI ke-80 memantik reaksi dari berbagai pihak.
Alih-alih mengambil langkah represif, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memilih pendekatan yang lebih lunak dan edukatif, sebuah sikap yang menyoroti pergeseran cara pandang pemerintah daerah dalam menghadapi ekspresi warga.
Bendera berwarna hitam dengan gambar tengkorak bertopi jerami itu sempat terlihat berkibar di bawah bendera Merah Putih di kawasan Kejawan Putih Tambak, Mulyorejo, pada Senin (4/8/2025).
Bagi sebagian warga, pengibaran bendera ini bukan sekadar ikut-ikutan tren, melainkan sebuah bentuk kritik sosial terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil.
Menanggapi fenomena yang menjadi perbincangan nasional ini, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa pada dasarnya tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang pengibaran bendera fiktif atau komunitas.
Namun, ia mengimbau masyarakat untuk memahami dan menghormati kesakralan momen peringatan kemerdekaan.
"Bendera One Piece itu tidak ada larangan resminya. Tapi saya mohon kepada warga Surabaya, ini adalah hari kemerdekaan negara kita, yang diperjuangkan oleh para pahlawan dengan nyawa mereka," ujar Eri Cahyadi saat ditemui di DPRD Surabaya, Selasa (5/8/2025).
Pendekatan Humanis di Kota Pahlawan
Sikap Eri Cahyadi kontras dengan beberapa seruan penertiban paksa di daerah lain. Ia menekankan pentingnya dialog dan edukasi ketimbang larangan keras.
Baca Juga: Cara Pemkot Surabaya Tangani Anak Nakal, Masukkan ke RIAS
Menurutnya, pemerintah harus hadir untuk memberi pemahaman, bukan langsung menjatuhkan sanksi.
“Jangan saat ulang tahun kemerdekaan, malah dikibarkan bendera lain. Hormatilah makna kemerdekaan. Mari kita kibarkan hanya bendera Merah Putih dan junjung lambang Pancasila,” tambahnya.
Pendekatan ini terbukti efektif. Setelah pihak kelurahan memberikan penjelasan secara persuasif kepada pemilik rumah di Kejawan Putih Tambak, bendera Jolly Roger tersebut diturunkan secara sukarela keesokan harinya.
“Kita beri pengertian, bukan melarang. Setelah dijelaskan, alhamdulillah mereka paham dan bendera diturunkan. Ini bagian dari pembelajaran,” kata Eri.
Aturan Hukum dan Simbol Perlawanan
Secara hukum, pengibaran bendera selain Merah Putih diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Ceria Mandi di Sungai Berujung Duka bagi Bocah Kelas 3 SD di Mojokerto
-
Berawal dari Mainan Korek Api, Satu Lemparan Si Kecil Hanguskan Rumah di Gresik
-
Lidah Api Kepung Seruni Point: Pintu Terakhir Wisata Bromo Resmi Ditutup Total
-
Brakkk! Isuzu Panther Tabrak Rombongan Gerak Jalan di Pacitan, Begini Kondisi Korban
-
Curhat Pilu Santri Kediri di Balik Tembok Pesantren: Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis