SuaraJatim.id - Fenomena pengibaran bendera Jolly Roger, simbol bajak laut Topi Jerami dari anime populer One Piece, yang berkibar di sejumlah titik di Surabaya jelang HUT RI ke-80 memantik reaksi dari berbagai pihak.
Alih-alih mengambil langkah represif, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memilih pendekatan yang lebih lunak dan edukatif, sebuah sikap yang menyoroti pergeseran cara pandang pemerintah daerah dalam menghadapi ekspresi warga.
Bendera berwarna hitam dengan gambar tengkorak bertopi jerami itu sempat terlihat berkibar di bawah bendera Merah Putih di kawasan Kejawan Putih Tambak, Mulyorejo, pada Senin (4/8/2025).
Bagi sebagian warga, pengibaran bendera ini bukan sekadar ikut-ikutan tren, melainkan sebuah bentuk kritik sosial terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil.
Menanggapi fenomena yang menjadi perbincangan nasional ini, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa pada dasarnya tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang pengibaran bendera fiktif atau komunitas.
Namun, ia mengimbau masyarakat untuk memahami dan menghormati kesakralan momen peringatan kemerdekaan.
"Bendera One Piece itu tidak ada larangan resminya. Tapi saya mohon kepada warga Surabaya, ini adalah hari kemerdekaan negara kita, yang diperjuangkan oleh para pahlawan dengan nyawa mereka," ujar Eri Cahyadi saat ditemui di DPRD Surabaya, Selasa (5/8/2025).
Pendekatan Humanis di Kota Pahlawan
Sikap Eri Cahyadi kontras dengan beberapa seruan penertiban paksa di daerah lain. Ia menekankan pentingnya dialog dan edukasi ketimbang larangan keras.
Baca Juga: Cara Pemkot Surabaya Tangani Anak Nakal, Masukkan ke RIAS
Menurutnya, pemerintah harus hadir untuk memberi pemahaman, bukan langsung menjatuhkan sanksi.
“Jangan saat ulang tahun kemerdekaan, malah dikibarkan bendera lain. Hormatilah makna kemerdekaan. Mari kita kibarkan hanya bendera Merah Putih dan junjung lambang Pancasila,” tambahnya.
Pendekatan ini terbukti efektif. Setelah pihak kelurahan memberikan penjelasan secara persuasif kepada pemilik rumah di Kejawan Putih Tambak, bendera Jolly Roger tersebut diturunkan secara sukarela keesokan harinya.
“Kita beri pengertian, bukan melarang. Setelah dijelaskan, alhamdulillah mereka paham dan bendera diturunkan. Ini bagian dari pembelajaran,” kata Eri.
Aturan Hukum dan Simbol Perlawanan
Secara hukum, pengibaran bendera selain Merah Putih diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
KPK Duga Sejumlah Kantor Pertanahan Setor Uang ke Oknum Kanwil BPN Jatim
-
Geger Kerangka Manusia Ditemukan di Kawasan Hutan Kedungpring Lamongan
-
Korban KM Virgo Transport 8, Jenazah Taruno Akhirnya Pulang ke Madiun, Adik Masih Dicari
-
Waspada! Gunung Semeru Erupsi Lagi, Kolom Abu Vulkanik Tembus 1,3 Kilometer
-
Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari