SuaraJatim.id - Budi Gunawan, Menko Polhukam, Bendera One Piece, HUT RI ke-80, Bendera Merah Putih, Simbol Negara, Pidana, Bajak Laut Topi Jerami, UU Nomor 24 Tahun 2009, Politik.
Sebuah peringatan keras datang dari pemerintah pusat bagi siapa pun yang berniat merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI dengan mengibarkan bendera bajak laut dari manga populer, One Piece.
Pemerintah memandang narasi ini bukan sekadar kreativitas, melainkan provokasi yang berpotensi mencederai kehormatan simbol negara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam.
Menurutnya, gerakan yang dimotori oleh para penggemar manga ciptaan Eiichiro Oda itu dapat menurunkan kewibawaan dan derajat bendera Merah Putih yang sakral.
Pria yang akrab disapa BG ini menekankan pentingnya menjaga marwah bangsa, terutama dalam momentum perayaan kemerdekaan yang sarat dengan nilai-nilai perjuangan.
"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," kata Budi Gunawan dikutip dari ANTARA pada Jumat (1/8/2025).
Pemerintah, melalui Budi Gunawan, bukannya anti terhadap kreativitas anak muda.
Ia menyatakan apresiasi terhadap segala bentuk ekspresi selama tidak melanggar batas dan norma yang ada, terutama yang berkaitan dengan lambang negara.
Baca Juga: DPRD Jatim Soroti Regrouping Sekolah: Harus Dicegah Sejak Dini
Namun, jika tren pengibaran bendera kelompok bajak laut Topi Jerami ini dinilai sebagai sebuah upaya yang disengaja untuk merendahkan Merah Putih, maka konsekuensi hukum siap menanti.
Budi Gunawan tidak main-main dengan ucapannya. Ia mengingatkan adanya sanksi pidana yang bisa menjerat para pelaku. Peringatan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun'. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata BG dengan tegas.
Ancaman ini menjadi sinyal jelas bahwa pemerintah memandang serius fenomena yang mulanya hanya ramai di media sosial ini.
Bendera dengan logo tengkorak bertopi jerami, yang bagi penggemarnya adalah simbol kebebasan dan perlawanan terhadap tirani, kini berhadapan langsung dengan interpretasi hukum sebagai tindakan yang merendahkan martabat bangsa.
Oleh karena itu, Budi Gunawan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan HUT ke-80 RI sebagai momen refleksi dan penghormatan terhadap jasa para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan dengan darah dan air mata.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Malam Minggu Gak Bikin Kantong Kering, Ini Link DANA Kaget Buat Pacar Tersayang
-
Ngeri! Longsor 3 Kali Terjadi di Tulungagung, Akses Utama ke Trenggalek Tertutup
-
Cuma Modal Klik! Raih Cuan Rp 235 Ribu dari DANA Kaget, Ini Linknya
-
Keracunan Susu di Surabaya: 6 Siswa SD Dilarikan ke Puskesmas!
-
Pulau Jawa Tenggelam? Ini Penyebabnya