Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni | Baehaqi Almutoif
Kamis, 12 Juni 2025 | 19:56 WIB
Tangkapan layar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat sidak di minimarket. [Instagram/lambe_turah]

SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menuai sorotan, usai aksinya menyidak minimarket yang tidak juru parkir (jukir) resmi viral di media sosial.

Langkah Eri Cahyadi tersebut disorot karena menyegel minimarket yang tidak memiliki jukir resmi. Aksi sang wali kota itu mendapat banyak warganet, seperti pada unggahan di akun Instagram @lambe_turah.

Eri dinilai salah sasaran karena menyegel toko swalayan. Beberapa menyebut, harusnya yang dibenahi ialah juru parkirnya. Bukan alih - alih menyegel minimarketnya. 

"Jukir nya pak yg harus di benahi, bukan tokonya yg di tutup," komentar warganet.

Baca Juga: Miris! Atap Sekolah di Lumajang Roboh, Bukti Infrastruktur Pendidikan Memprihatinkan

"yg ditertibkan tukang parkirnya bukan minimarket nya," tulis netizen lainnya.

"Kan biasanya gratiiss.... Ini bapak2 knp daah..," komentar warganet.

"Ada2 aja peraturannya..hahaha," katanya.

Dalam unggahan akun tersebut terlihat Eri Cahyadi mendatangi salah satu minimarket, kemudian meminta manajer toko untuk menutupnya sementara karena tidak memiliki jukir resmi.

Pada video selanjutnya juga terlihat beberapa minimarket, tempat parkirnya disegel. Tampak garis kuning mengitari tempat parkirnya. Namun, minimarket tersebut tetap buka. 

Baca Juga: Heboh Kades di Lamongan Diduga Selingkuh dengan Sekdes

Belakang Eri Cahyadi memberikan klarifikasi mengenai aksinya tersebut. Dia menjelaskan, sidak tersebut sebagai tindaklanjut dari keluhan masyarakat mengenai tempat parkir di toko swalayan.

"Jadi teman - teman sekarang baru tak kasih tahu, kenapa toko swalayan itu harus menyediakan parkir. Ada Perda Nomor 3 Tahun 2018, di sana disebutkan bahwa semua tempat usaha, semua bangunan harus memiliki tempat parkir. Di pasal 14 disebutkan di ayat 1h bunyinya semua tempat parkir yang di luar ruang jalan harus disiapkan oleh pemilik usaha," ujarnya dikutip.

Tidak hanya itu, di dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 itu juga disebutkan pemilik usaha toko swalayan harus menyediakan parkir resmi yang menggunakan identitas dari perusahaan.

Aturan itu diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 yang menyebutkan toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. "Berarti mengacu pada Perda 3 tahun 2018 harus menyediakan petugas parkir yang menggunakan identitas. Ketika dia mengajukan izin maka dia mempunyai kewajiban dan janji diizinnya itu menyediakan petugas parkir," katanya lagi.

Namun ternyata hanya sebagian kecil minimarket yang menyediakan jukir resmi. "Berarti dia melanggar Perda Pemerintah Kota Surabaya," tegasnya.

Eri Cahyadi menyebut aturan mengenai penyediaan jukir resmi ini sudah diatur dalam perda dan harus ditegakkan. Tujuannya untuk mengantisipasi jukir liar dan pencurian sepeda motor (curanmor). Dia juga mendapati baru sedikit minimarket yang melaksanakan perda tersebut.

Load More