SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menuai sorotan, usai aksinya menyidak minimarket yang tidak juru parkir (jukir) resmi viral di media sosial.
Langkah Eri Cahyadi tersebut disorot karena menyegel minimarket yang tidak memiliki jukir resmi. Aksi sang wali kota itu mendapat banyak warganet, seperti pada unggahan di akun Instagram @lambe_turah.
Eri dinilai salah sasaran karena menyegel toko swalayan. Beberapa menyebut, harusnya yang dibenahi ialah juru parkirnya. Bukan alih - alih menyegel minimarketnya.
"Jukir nya pak yg harus di benahi, bukan tokonya yg di tutup," komentar warganet.
"yg ditertibkan tukang parkirnya bukan minimarket nya," tulis netizen lainnya.
"Kan biasanya gratiiss.... Ini bapak2 knp daah..," komentar warganet.
"Ada2 aja peraturannya..hahaha," katanya.
Dalam unggahan akun tersebut terlihat Eri Cahyadi mendatangi salah satu minimarket, kemudian meminta manajer toko untuk menutupnya sementara karena tidak memiliki jukir resmi.
Pada video selanjutnya juga terlihat beberapa minimarket, tempat parkirnya disegel. Tampak garis kuning mengitari tempat parkirnya. Namun, minimarket tersebut tetap buka.
Baca Juga: Miris! Atap Sekolah di Lumajang Roboh, Bukti Infrastruktur Pendidikan Memprihatinkan
Belakang Eri Cahyadi memberikan klarifikasi mengenai aksinya tersebut. Dia menjelaskan, sidak tersebut sebagai tindaklanjut dari keluhan masyarakat mengenai tempat parkir di toko swalayan.
"Jadi teman - teman sekarang baru tak kasih tahu, kenapa toko swalayan itu harus menyediakan parkir. Ada Perda Nomor 3 Tahun 2018, di sana disebutkan bahwa semua tempat usaha, semua bangunan harus memiliki tempat parkir. Di pasal 14 disebutkan di ayat 1h bunyinya semua tempat parkir yang di luar ruang jalan harus disiapkan oleh pemilik usaha," ujarnya dikutip.
Tidak hanya itu, di dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 itu juga disebutkan pemilik usaha toko swalayan harus menyediakan parkir resmi yang menggunakan identitas dari perusahaan.
Aturan itu diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 yang menyebutkan toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. "Berarti mengacu pada Perda 3 tahun 2018 harus menyediakan petugas parkir yang menggunakan identitas. Ketika dia mengajukan izin maka dia mempunyai kewajiban dan janji diizinnya itu menyediakan petugas parkir," katanya lagi.
Namun ternyata hanya sebagian kecil minimarket yang menyediakan jukir resmi. "Berarti dia melanggar Perda Pemerintah Kota Surabaya," tegasnya.
Eri Cahyadi menyebut aturan mengenai penyediaan jukir resmi ini sudah diatur dalam perda dan harus ditegakkan. Tujuannya untuk mengantisipasi jukir liar dan pencurian sepeda motor (curanmor). Dia juga mendapati baru sedikit minimarket yang melaksanakan perda tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Misteri Pria Ber-sweater Hitam: Jasad Tanpa Identitas Mengambang di Arus Dam Rolak 9 Mojokerto
-
Misteri Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda: Sosok Pria Bermasker Jadi Sorotan
-
Pasien Gaib dan Tagihan Palsu: Skandal Besar Korupsi JKN Jember Terbongkar
-
Penjual Es Hingga Penjaga Warkop Ikut Diciduk Polisi Saat Demo di Grahadi
-
Indonesia Sekarat! Amuk Massa di Grahadi dan Meme Kowarso yang Membakar Surabaya