SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menuai sorotan, usai aksinya menyidak minimarket yang tidak juru parkir (jukir) resmi viral di media sosial.
Langkah Eri Cahyadi tersebut disorot karena menyegel minimarket yang tidak memiliki jukir resmi. Aksi sang wali kota itu mendapat banyak warganet, seperti pada unggahan di akun Instagram @lambe_turah.
Eri dinilai salah sasaran karena menyegel toko swalayan. Beberapa menyebut, harusnya yang dibenahi ialah juru parkirnya. Bukan alih - alih menyegel minimarketnya.
"Jukir nya pak yg harus di benahi, bukan tokonya yg di tutup," komentar warganet.
Baca Juga: Miris! Atap Sekolah di Lumajang Roboh, Bukti Infrastruktur Pendidikan Memprihatinkan
"yg ditertibkan tukang parkirnya bukan minimarket nya," tulis netizen lainnya.
"Kan biasanya gratiiss.... Ini bapak2 knp daah..," komentar warganet.
"Ada2 aja peraturannya..hahaha," katanya.
Dalam unggahan akun tersebut terlihat Eri Cahyadi mendatangi salah satu minimarket, kemudian meminta manajer toko untuk menutupnya sementara karena tidak memiliki jukir resmi.
Pada video selanjutnya juga terlihat beberapa minimarket, tempat parkirnya disegel. Tampak garis kuning mengitari tempat parkirnya. Namun, minimarket tersebut tetap buka.
Baca Juga: Heboh Kades di Lamongan Diduga Selingkuh dengan Sekdes
Belakang Eri Cahyadi memberikan klarifikasi mengenai aksinya tersebut. Dia menjelaskan, sidak tersebut sebagai tindaklanjut dari keluhan masyarakat mengenai tempat parkir di toko swalayan.
"Jadi teman - teman sekarang baru tak kasih tahu, kenapa toko swalayan itu harus menyediakan parkir. Ada Perda Nomor 3 Tahun 2018, di sana disebutkan bahwa semua tempat usaha, semua bangunan harus memiliki tempat parkir. Di pasal 14 disebutkan di ayat 1h bunyinya semua tempat parkir yang di luar ruang jalan harus disiapkan oleh pemilik usaha," ujarnya dikutip.
Tidak hanya itu, di dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 itu juga disebutkan pemilik usaha toko swalayan harus menyediakan parkir resmi yang menggunakan identitas dari perusahaan.
Aturan itu diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 yang menyebutkan toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. "Berarti mengacu pada Perda 3 tahun 2018 harus menyediakan petugas parkir yang menggunakan identitas. Ketika dia mengajukan izin maka dia mempunyai kewajiban dan janji diizinnya itu menyediakan petugas parkir," katanya lagi.
Namun ternyata hanya sebagian kecil minimarket yang menyediakan jukir resmi. "Berarti dia melanggar Perda Pemerintah Kota Surabaya," tegasnya.
Eri Cahyadi menyebut aturan mengenai penyediaan jukir resmi ini sudah diatur dalam perda dan harus ditegakkan. Tujuannya untuk mengantisipasi jukir liar dan pencurian sepeda motor (curanmor). Dia juga mendapati baru sedikit minimarket yang melaksanakan perda tersebut.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
-
Perbandingan Spesifikasi iQOO Z10 vs Infinix GT 30 Pro, Duel HP Gaming 4 Jutaan
Terkini
-
Berburu Kejutan Saldo DANA Kaget! Raih Hadiah hingga Rp449 Ribu, Simak Manfaat dan Tipsnya
-
Produksi Padi Tahun Ini Capai 9 Juta Ton GKP, Jatim Optimis Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
-
7 Mitos Daun Kelor: Penolak Bala, Pengusir Makhluk Halus, hingga Pemutus Ilmu Hitam
-
Viral! Segel Minimarket yang Tak Punya Jukir Resmi, Wali Kota Surabaya Disebut Salah Sasaran
-
Gubernur Khofifah Tegaskan Pihaknya Menentang Segala Bentuk Eksploitasi terhadap Anak