SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menuai sorotan, usai aksinya menyidak minimarket yang tidak juru parkir (jukir) resmi viral di media sosial.
Langkah Eri Cahyadi tersebut disorot karena menyegel minimarket yang tidak memiliki jukir resmi. Aksi sang wali kota itu mendapat banyak warganet, seperti pada unggahan di akun Instagram @lambe_turah.
Eri dinilai salah sasaran karena menyegel toko swalayan. Beberapa menyebut, harusnya yang dibenahi ialah juru parkirnya. Bukan alih - alih menyegel minimarketnya.
"Jukir nya pak yg harus di benahi, bukan tokonya yg di tutup," komentar warganet.
"yg ditertibkan tukang parkirnya bukan minimarket nya," tulis netizen lainnya.
"Kan biasanya gratiiss.... Ini bapak2 knp daah..," komentar warganet.
"Ada2 aja peraturannya..hahaha," katanya.
Dalam unggahan akun tersebut terlihat Eri Cahyadi mendatangi salah satu minimarket, kemudian meminta manajer toko untuk menutupnya sementara karena tidak memiliki jukir resmi.
Pada video selanjutnya juga terlihat beberapa minimarket, tempat parkirnya disegel. Tampak garis kuning mengitari tempat parkirnya. Namun, minimarket tersebut tetap buka.
Baca Juga: Miris! Atap Sekolah di Lumajang Roboh, Bukti Infrastruktur Pendidikan Memprihatinkan
Belakang Eri Cahyadi memberikan klarifikasi mengenai aksinya tersebut. Dia menjelaskan, sidak tersebut sebagai tindaklanjut dari keluhan masyarakat mengenai tempat parkir di toko swalayan.
"Jadi teman - teman sekarang baru tak kasih tahu, kenapa toko swalayan itu harus menyediakan parkir. Ada Perda Nomor 3 Tahun 2018, di sana disebutkan bahwa semua tempat usaha, semua bangunan harus memiliki tempat parkir. Di pasal 14 disebutkan di ayat 1h bunyinya semua tempat parkir yang di luar ruang jalan harus disiapkan oleh pemilik usaha," ujarnya dikutip.
Tidak hanya itu, di dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 itu juga disebutkan pemilik usaha toko swalayan harus menyediakan parkir resmi yang menggunakan identitas dari perusahaan.
Aturan itu diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 yang menyebutkan toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. "Berarti mengacu pada Perda 3 tahun 2018 harus menyediakan petugas parkir yang menggunakan identitas. Ketika dia mengajukan izin maka dia mempunyai kewajiban dan janji diizinnya itu menyediakan petugas parkir," katanya lagi.
Namun ternyata hanya sebagian kecil minimarket yang menyediakan jukir resmi. "Berarti dia melanggar Perda Pemerintah Kota Surabaya," tegasnya.
Eri Cahyadi menyebut aturan mengenai penyediaan jukir resmi ini sudah diatur dalam perda dan harus ditegakkan. Tujuannya untuk mengantisipasi jukir liar dan pencurian sepeda motor (curanmor). Dia juga mendapati baru sedikit minimarket yang melaksanakan perda tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
KPK Duga Sejumlah Kantor Pertanahan Setor Uang ke Oknum Kanwil BPN Jatim
-
Geger Kerangka Manusia Ditemukan di Kawasan Hutan Kedungpring Lamongan
-
Korban KM Virgo Transport 8, Jenazah Taruno Akhirnya Pulang ke Madiun, Adik Masih Dicari
-
Waspada! Gunung Semeru Erupsi Lagi, Kolom Abu Vulkanik Tembus 1,3 Kilometer
-
Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari