SuaraJatim.id - Anggota DPRD Jatim, Multazamudz Dzikri angkat bicara mengenai rencana pemerintah membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) khusus tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat tengah menjajaki pembahasan RUU BUMD.
Multazamudz Dzikri yang juga anggota Komisi C DPRD Jatim menyebut, rencana pembahasan RUU BUMD oleh pemerintah pusat sebagai langkah bagus untuk mendorong kemandirian ekonomi daerah.
"Saya mengapresiasi langkah Komisi II DPR RI yang telah menyiapkan Rencana Undang Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diharapkan mampu mendorong BUMD agar naik kelas," ujarnya, Senin (4/8/2025).
Politikus PKB itu mengakui BUMD masih banyak pekerjaan rumah, mulai dari kerugian hingga praktik pengelolaan yang tidak profesional. Karena itu, butuh perbaikan kinerja dan tata kelola.
Diharapkan melalui RUU tersebut tata kelola BUMD bisa lebih baik lagi. Tentu ini akan berdampak positif bagi perekonomian daerah dengan semakin memperkuat kemandirian wilayah.
Dia lantas menyindir praktik yang menjadikan BUMD sebagai tempat 'penampungan' bagi orang-orang dekat kekuasaan, tanpa mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan kerja.
"Prinsipnya, BUMD harus dikelola secara profesional. Jangan dijadikan tempat penampungan tim sukses atau orang terdekat," tegasnya.
BUMD harus dikelola secara profesional. Orang-orang yang duduk di dalamnya wajib memiliki kapasitas dan kemampuan.
Baca Juga: Mobil Listrik Premium Bikin Daerah Teriak, Potensi PAD Tergerus
"Kayak di Jawa Timur misalnya, sudah tahu ada BUMD yang merugi, anak perusahaan yang merugi, tapi tidak ada langkah konkret dari Gubernur untuk memperbaiki," katanya.
Multazamudz menyayangkan tidak adanya langkah kongkret dari pemerintah daerah dalam perbaikan maupun evaluasi. "Bahkan direksi dan komisarisnya malah diperpanjang, kan miris lihatnya," imbuhnya.
Pihaknya mendorong nantinya RUU BUMD tidak hanya mengatur aspek personalia, namun juga memberikan panduan yang jelas terkait model bisnis yang dijalankan oleh masing-masing perusahaan daerah.
"Saya harap RUU tentang BUMD bisa mengatur segala bentuk profesionalitas BUMD. Bukan hanya terkait personaliti, tapi juga bisnis yang digeluti," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari
-
Pengedar Sabu Asal Madura Dicokok di Surabaya Demi Nyabu Gratis
-
Niat Tambah Nafkah Berujung Duka, Guru SDN 6 Kare Korban Tragedi KM Virgo Ditemukan Tewas
-
TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra