SuaraJatim.id - Anggota DPRD Jatim, Multazamudz Dzikri angkat bicara mengenai rencana pemerintah membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) khusus tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat tengah menjajaki pembahasan RUU BUMD.
Multazamudz Dzikri yang juga anggota Komisi C DPRD Jatim menyebut, rencana pembahasan RUU BUMD oleh pemerintah pusat sebagai langkah bagus untuk mendorong kemandirian ekonomi daerah.
"Saya mengapresiasi langkah Komisi II DPR RI yang telah menyiapkan Rencana Undang Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diharapkan mampu mendorong BUMD agar naik kelas," ujarnya, Senin (4/8/2025).
Politikus PKB itu mengakui BUMD masih banyak pekerjaan rumah, mulai dari kerugian hingga praktik pengelolaan yang tidak profesional. Karena itu, butuh perbaikan kinerja dan tata kelola.
Diharapkan melalui RUU tersebut tata kelola BUMD bisa lebih baik lagi. Tentu ini akan berdampak positif bagi perekonomian daerah dengan semakin memperkuat kemandirian wilayah.
Dia lantas menyindir praktik yang menjadikan BUMD sebagai tempat 'penampungan' bagi orang-orang dekat kekuasaan, tanpa mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan kerja.
"Prinsipnya, BUMD harus dikelola secara profesional. Jangan dijadikan tempat penampungan tim sukses atau orang terdekat," tegasnya.
BUMD harus dikelola secara profesional. Orang-orang yang duduk di dalamnya wajib memiliki kapasitas dan kemampuan.
Baca Juga: Mobil Listrik Premium Bikin Daerah Teriak, Potensi PAD Tergerus
"Kayak di Jawa Timur misalnya, sudah tahu ada BUMD yang merugi, anak perusahaan yang merugi, tapi tidak ada langkah konkret dari Gubernur untuk memperbaiki," katanya.
Multazamudz menyayangkan tidak adanya langkah kongkret dari pemerintah daerah dalam perbaikan maupun evaluasi. "Bahkan direksi dan komisarisnya malah diperpanjang, kan miris lihatnya," imbuhnya.
Pihaknya mendorong nantinya RUU BUMD tidak hanya mengatur aspek personalia, namun juga memberikan panduan yang jelas terkait model bisnis yang dijalankan oleh masing-masing perusahaan daerah.
"Saya harap RUU tentang BUMD bisa mengatur segala bentuk profesionalitas BUMD. Bukan hanya terkait personaliti, tapi juga bisnis yang digeluti," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang, Prabowo Tegaskan NU Pilar Persatuan Indonesia
-
Penyaluran Rumah Subsidi Melonjak, BRI Optimistis Dukung Program Perumahan Nasional
-
5 Risiko Pakaian Bekas, Ini Peringatan Dokter Penyakit Kulit
-
5 Fakta Kebun Binatang Surabaya Usai Digeledah Kejati Jatim, Manajemen Pastikan Wisata Normal
-
Kasus Pencabulan Santriwati: Oknum Lora Bangkalan Ditahan Polda Jatim, Korban Dibawa Kabur 19 Hari!