SuaraJatim.id - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Surabaya (AMS) menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Selasa (10/9/2019).
Mereka menyatakan dukungan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam aksi kali ini sejumlah mahasiswa membentangkan atribut berupa poster berbagai tulisan. Diantaranya 'Pansel KPK Bekerja untuk Semua Pihak Demi Memberantas Korupsi', Revisi UU KPK Cegah Makelar Kasus', 'Revisi UU KPK untuk Memperkuat KPK', 'Kami Percaya Pansel KPK', 'Pansel KPK Menghasilkan Pemimpin Terbaik' dan 'Stop Intervensi atas Pansel KPK'.
Selain membentangkan atribut, mereka juga membagikan brosur dan mengajak masyarakat pengguna jalan mendukung kinerja Pansel KPK dan revisi UU KPK.
Baca Juga: Tolak RUU KPK, Rektor UII: Presiden Harapan Terakhir Kami
Koordinator aksi, Satria Wahab dalam orasinya menyampaikan agar pemerintah segera merevisi UU KPK. Mereka menganggap bahwa selama ini kinerja KPK kurang maksimal.
"Dengan melihat beberapa poin revisi, para mahasiswa menilai revisi UU KPK akan memperkuat KPK, KPK akan lebih tegas serta profesional dalam menjalankan tugasnya," kata Satria.
Satria menuturkan perkembangan korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.
"Untuk itu perlu adanya upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPK bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun," katanya.
Satria juga menyoroti kinerja KPK yang dinilai kurang efektif. Seperti lemahnya koordinasi antarlini penegak hukum dan terjadinya pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan staf KPK. Serta, adanya masalah dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.
Baca Juga: Jokowi dan Menkumham Belum Bisa Bersikap soal RUU KPK, Masih Dibaca
"Ini memungkinkan terdapat celah dan kurang akuntabelnya pelaksanaan tugas dan kewenangan pemberantasan tindak pidana korupsi oleh KPK," tegasnya.
Berita Terkait
-
Saling Serang! Jokowi vs Hasto Memanas Pasca Kasus Harun Masiku
-
Abai Seruan Salemba Kedua, Prabowo Diperingatkan! Rocky Gerung: Gerakan Meluas, Profesor Siap Turun!
-
Cek Fakta: Aksi Mahasiswa 'Indonesia Gelap' Ditunggangi Lembaga yang Dibiayai USAID
-
Hasto Sebut Jokowi Titip RUU KPK untuk Amankan Gibran, ProJo Bantah: Jangan Diputarbalikan!
-
Beredar Video Hasto 'Buka Kartu', Beberkan Jokowi Titip Revisi UU KPK untuk Amankan Gibran dan Bobby
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney