Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 11 September 2019 | 15:24 WIB
ZA, siswa SMA ditangkap karena duel dengan kawanan begal yang menewaskan satu pelaku. (Beritajatim).

“Sementara hanya dikenakan wajib lapor di luar jam sekolah. Sementara untuk 2 orang teman dari begal yang meninggal sudah ditangkap dan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan begalnya,” Ujung menerangkan.

Masih kata Ujung, pihaknya berharap penanganan perkara ini tidak menjadi polemik karena pada prinsipnya penyidik adalah praktisi hukum yang hanya bisa melakukan semua tindakan sesuai hukum yang ada dalam hal ini KUHP dan KUHAP.

“Namun kembali lagi bahwa berdasarkan pertimbangan subjektif dan sosiologis, penyidik tidak menahan ZA selaku penikaman begal yang masih berstatus pelajar,” Ujung mengakhiri.

Baca Juga: Ngamuk Pacar Mau Diperkosa, Pelajar Bunuh Begal

Load More