Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 11 September 2019 | 16:32 WIB
Shalahudin Al Ayyubi, tersangka kasus pembunuhan pelayan kafe di Gresik. (Suara.com/Tofan).

SuaraJatim.id - Shalahudin Al Ayyubi (24) kini harus mendekam di penjara setelah ditangkap polisi terkait kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Hadryil Choirun Nissa'a (25), pelayan sebuah kafe di kawasan Gresik, Jawa Timur.

Terkait penangkapan ini, polisi pun akhirnya mengungkap fakta baru terkait aksi nekat Shalahudin yang membunuh mantan rekan kerjanya itu dengan cara dicekik. Ternyata, pemuda itu sempat melakukan tindakan tak senonoh di depan mayat perempuan tersebut.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro sempat menanyakan tindakan asusila itu saat menghadirkan Shalahudin dalam rilis pengungkapan kasus itu, hari ini.

"Apakah kamu nafsu dengan tubuh mulus korban, hingga setelah kamu bunuh, kamu onani?" tanya Wahyu di Mapolres Gresik, Rabu (11/9/2019).

Baca Juga: Demi Bayar Utang, Shalahudin Tega Bunuh Mantan Rekan Kerjanya

Terkait pertanyaan itu, Shalahudin yang menggunakan penutup wajah itu hanya menuduk sambil bergeming.

Shalahudin Al Ayyubi, tersangka kasus pembunuhan pelayan kafe di Gresik. (Suara.com/Tofan).

Wahyu melanjutkan setelah membunuh, tersangka ini mengambil semua harta mulai dari HP, kalung emas, Liontin emas dan dompet. Kemudian, melepas pakaian dan membuka celana korban hingga setengah bugil, lalu melakukan tindakan asusila itu.

"Jadi, maaf pelaku ini selain merampas semua harta korban, ia melepas pakaian, membuka celana korban hingga setengah bugil kemudian onani di atas jasad korban," ucap Wahyu.

Barang bukti kasus perampokan disertai pembunuhan seorang pelayan kafe di Gresik. (Suara.com/Tofan).

Diketahui, aksi pembunuhan itu terhadap Nissa terjadi di Kafe Penjara, Jalan Raya Cerme desa Banjarsari kecamatan Cerme pada Selasa (10/9/2019) malam. Sehari setelah kejadian, polisi lalu meringkus Shalahudin yang diduga sebagai pembunuh pelayan kafe tersebut.

Dalam kasus ini, Shalahudin dijerat dengan pasal berlapis dan teranam hukuman seumur hidup. Penerapaan pasal itu di antaranya, yakni Pasal 265 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga: Polisi Bunuh Diri Setelah Tembak Istri dan 2 Anaknya hingga Tewas

Kontributor : Tofan Kumara

Load More