SuaraJatim.id - Shalahudin Al Ayyubi (24) warga Perum Banjarsari Asri Desa Banjarsari Kecamatan Cerme pelaku membunuhan Hadryil Choirun Nissa'a (25) ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (11/9/2019).
Dalam kasus tersebut, terungkap motif pembunuhan yang dilakukan tersangka demi menguasai harta korban untuk membayar hutang.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kafe Penjara, Jalan Raya Cerme desa Banjarsari kecamatan Cerme, Selasa (10/9/2019) malam. Pelaku yang bekerja di kafe tersebut meminta tolong melalui pesan WhatsApp kepada korban yang tidak lain mantan rekan kerjanya untuk memasukkan kucing ke kandang.
Kapolres Gresik, AKBP Wahyu S Bintoro mengatakan pembunuhan tersebut terjadi di kafe Penjara raya Cerme desa Banjarsari kecamatan Cerme, Selasa (10/9/2019) malam. Setelah mendapat informasi dari warga yang curiga, akhirnya pelaku bisa diamankan di rumahnya.
"Pembunuhan itu terjadi Selasa (10/9/2019) malam di kafe Penjara, berkat informasi dari warga yang curiga peristiwa tersebut, polisi akhirnya bisa mengamankan pelaku," ujar Wahyu di Mapolres Gresik, Rabu (11/9/3019).
Wahyu melanjutkan sebelum korban Nisa dibunuh, korban diminta datang ke kafe melalui pesan singkat oleh pelaku, karena pernah bekerja di kafe itu, korban tidak curiga. Setelah korban datang, pelaku menutup pintu gerbang kafe kemudian memeluk dari belakang dan berkata ingin mengambil HP dan perhiasan korban.
Karena tidak mau hartanya diambil, lanjut Wahyu, korban berontak dan berteriak. Melihat korban berontak, pelaku kemudian mencekik leher dan membekap mulut korban hingga tidak sadarkan diri.
"Pelaku dan korban ini sudah kenal, korban ini pernah bekerja di kafe Penjara. Jadi saat diminta tolong melalui pesan WhatsApp, korban tidak curiga. Setelah sampai di kafe, pelaku memeluk korban dari belakang, korban berontak, pelaku mencekik leher dan membekap mulutnya dan berkata ingin mengambil HP dan perhiasan untuk membayar hutang," ujarnya.
Melihat korban yang masih kejang-kejang, pelaku kemudian mencekik leher korban untuk kali kedua hingga korban tidak bernyawa lagi. Kemudian, pelaku mengambil semua harta korban mulai dari HP, kalung emas, cincin liontin emas. Setelah itu, mayat korban diseret pelaku ke sebuah gubuk yang ada di kafe tersebut dengan di tutupi karung goni warna putih.
Baca Juga: Diduga Terlilit Utang, Ibu Rumah Tangga di Depok Nekat Gantung Diri
"Pelaku ini mencekik leher korban dua kali sampai meninggal, kemudian pelaku mengambil semua harta korban dari HP, kalung emas, liontin emas untuk bayar hutang. Jasad korban diseret pelaku ke sebuah gubuk ditutupi karung goni warna putih," papar Wahyu.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, pasal 265 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. Diancam dengan hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Kontributor : Tofan Kumara
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak