Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Kamis, 12 September 2019 | 15:38 WIB
Viral Jokowi sebagai the new firaun (Tangkapan layar Facebook)

SuaraJatim.id - Polres Blitar Kota melimpahkan berkas kasus penghinaan Presiden Joko Widodo lewat media sosial oleh terdakwa Ida Fitri (44) ke Kejaksaan, Kamis (12/9/2019), setelah proses penyidikan dianggap lengkap.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota Ajun Komisaris Heri Sugiono mengatakan, penyidikan kasus tersebut telah tuntas atau P21 dengan alat-alat bukti yang diperlukan dianggap telah lengkap.

"Proses penyidikannya sudah dinyatakan lengkap (P21), kasusnya kami limpahkan ke kejaksaan," kata Heri Sugiono, Kamis (12/9/2019). 

Heri mengatakan, polisi melimpahkan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka ke kejaksaan. Kejaksaan yang akan melanjutkan kasus itu sampai ke proses persidangan. "Tersangka dan barang bukti juga kami serahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Sri Bintang Pamungkas, Polisi Periksa Saksi Ahli

Untuk diketahui, Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya menetapkan Ida Fitri sebagai tersangka pada Senin (8/7/2019) lalu dilanjutkan dengan penahanan tersangka pada Senin (17/7).

Polisi menjerat ibu dengan dua anak tersebut memakai Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE jo Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman di 6 tahun penjara.

Lewat akun facebook Aida Konveksi miliknya, Ida diduga telah menyebarkan konten berisi penghinaan terhadap lambang negara. Ada dua foto yang diunggah oleh akun facebook Aida Konveksi.

Foto pertama adalah gambar mumi yang pada bagian wajahnya diedit dengan foto Presiden RI Joko Widodo dengan tambahan narasi 'the new firaun'.

Potret kedua menggambarkan seorang hakim lengkap dengan pakaiannya dan pada bagian wajah diedit dengan gambar anjing dengan tambahan teks 'iblis berwajah anjing'.

Baca Juga: Terkait Kasus Ujaran Kebencian, Polisi Tunggu Sri Bintang hingga Sore

Kasi Pidum Kejari Blitar, Supomo mengatakan sudah menerima pelimpahan kasus itu dari Satreskrim Polres Blitar Kota.

Supomo mengatakan pihaknya akan meneliti berkas perkara juga memeriksa alat bukti yang diberikan polisi.

"Untuk tersangka akan kami tahan maksimal 20 hari ke depan. Setelah itu kasusnya akan kami limpahkan ke pengadilan," kata Supomo.

Kontributor : Agus H

Load More