SuaraJatim.id - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menggelar aksi di depan kantor DPRD Jawa Timur pada Jumat (13/9/2019).
Aksi digelar untuk menolak Revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dianggap bisa mematikan KPK.
Dalam aksi tersebut berbagai atribut berupa poster mereka bentangkan. Poster tersebut diantaranya bertuliskan, 'Jangan Kebiri KPK' lalu 'Berhenti Mengayomi Koruptor', dan 'Tolak Revisi UU KPK' serta 'KPK Dilemahkan Jokowi Kemana?'.
Korlap Aksi yang juga sebagai Presiden BEM Unair Agung Tri Putra mengatakan, empat poin yang tidak disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya bualan semata, lantaran proses revisi UU KPK masih berjalan.
"Dan ini menurut kami merupakan hal yang such a bull shit sebenarnya. Karena kemarin Bapak Presiden Jokowi dengan tergesa-gesa menyetujui adanya revisi UU KPK," kata Agung.
Agung juga mengatakan tindakan Jokowi dianggap tergesa-gesa untuk menyepakati adanya dewan pengawas. Menurutnya, KPK Adalah lembaga independen yang tidak perlu adanya dewan pengawas.
"Ini macam apa? Lembaga kita adalah lembaga independen. KPK adalah independen. Bagaimana lembaga independen bisa berjalan dengan adanya dewan pengawas," katanya.
Agung menambahkan tindakan Jokowi yang menyetujui revisi UU KPK merupakan langkah yang tidak konkrit. Presiden Jokowi dianggap telah mengkhinati dengan adanya pemilihan pimpinan KPK.
"Bapak Jokowi jika hanya berbicara di media massa tanpa adanya tindakan konkrit, itu hanya pengkhianatan terhadap pemilihan kemarin. Dia telah mengkhianati kita semua," ujarnya.
Baca Juga: Kirim Surat ke Jokowi, Dekan FH Kampus Muhammadiyah Tolak RUU KPK
Menurut Agung persetujuan revisi UU KPK ada yang menunggangi di baliknya. Ia beralasan karena pengesahan revisi UUkP yang hanya dilakukan dalam 20 menit saja. Padahal jangka waktu yang ditentukan selama 60 hari.
"Ini kan hanya bualan. Karena revisi UU KPK masih berjalan. Sedangkan proses di DPR ada proses yang mutlak. Bagaimana pengesahan revisi UU KPK hanya 20 menit? Ini kan sudah ada hal yang di belakang layar, di bawah meja. Apakah pemerintahan kita segampang itu? Tidak kan," katanya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi membeberkan empat poin yang tidak disetujui dalam rancangan Revisi UU KPK yang disampaikan DPR sebelumnya, yakni:
1. Saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan
2. Saya tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, dari pegawai KPK, maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.
3. Saya juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejagung dalam penuntutan. Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
BRI Resmi Umumkan Hasil RUPSLB 2025, Kinerja Tetap Solid
-
Dividen Interim BRI 2025 Diumumkan, Saham Berhak Terima Rp137 per Lembar
-
Kronologi Penemuan Mayat Mahasiswi UMM di Pasuruan, Diduga Dibunuh hingga Oknum Polisi Diamankan!
-
BRI Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana Sumatra, Dukung Percepatan Pemulihan
-
BRI Siapkan Rp21 Triliun Sambut Nataru 2025/2026, Bisa Didapat via BRImo dan AgenBRILink