Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 13 September 2019 | 17:25 WIB
Pelaku kekerasan seksual anak Bang Jek ditahan di Polda Jatim. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar kasus kekerasan seksual anak yang dilakukan tersangka Muhajar Sidiq alias Bang Jek, warga Tulungagung.

Kasubdit Renakta AKBP Festo Ari Permana menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban bernama R ke Unit Perlindungan Anak (PPA) Polres Tulungagung.

"Selanjutnya, kami melakukan penangkapan saat tersangka menunggu calon korban di rumahnya Desa Srikanton Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung," jelasnya, Jumat (13/9/2019).

Lebih lanjut Festo mengatakan, penangkapan yang dilakukan pada tanggal 10 September 2019 itu, polisi bukan hanya mengamankan tersangka Bang Jek.

Baca Juga: Survei KPPPA : Paparan Kekerasan Seksual Anak dan Remaja Mencapai 73 Persen

"Kita juga mengamankan satu calon korban yang kemudian kami konfrontir dengan tersangka," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, kata Festo, pelaku mengingat ada 19 korban yang rata-rata masih di bawah umur.

"Rata-rata korbannya di bawah umur. Dari mulai umur 14 sampai 19 tahun. Dan semua laki-laki," terangnya.

Untuk menjerat korban, lanjut Festo, tersangka mengiming-imingi sejumlah uang dengan kisaran Rp 20.000 - Rp 50.000. Setelah korban sepakat, selanjutnya korban diajakbdi rumah tersangka.

Di depan penyidik, tersangka mengaku hanya melakukan kekerasan seksual dengan "menyentuh" alat kelamin korban hingga mengeluarkan sperma.

Baca Juga: Kenali Modus Eksploitasi Seksual Anak Secara Online

"Setelah selesai, korban dikasih sejumlah uang," pungkasnya.

Load More