Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 13 September 2019 | 17:25 WIB
Pelaku kekerasan seksual anak Bang Jek ditahan di Polda Jatim. [Suara.com/Achmad Ali]

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UU RI no 17 Tahun 2016 Jo UU RI no 23 Tahun 2002 dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Achmad Ali

Load More