Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 13 September 2019 | 18:10 WIB
Pelaku pencabulan anak di Tulungagung Muhajir Sidiq alias Bang Jek saat dimintai keterangan di Polda Jatim pada Jumat (13/9/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Untuk menjerat korbannya, tersangka asusila Muhajar Sidiq alias Bang Jek mengiming-imingi uang sebesar Rp 20.000 hingga Rp 50.000. Dengan iming-iming tersebut, Bang Jek dengan mudah mendapatkan korban untuk memuaskan hasrat seksualnya.

Pengakuan Bang Jek, dalam satu hari, dia selalu mendapatkan korban baru yang rata-rata di bawah umur. Mulai umur 14-19 tahun yang kebanyakan para tetangga.

"Satu hari satu kali. Korban bukan hanya tetangga tapi juga orang yang jauh dari rumah," aku Bang Jek pada wartawan, Jumat (13/9/2019).

Setelah mendapatkan korban, kemudian Bang Jek membawa korban ke rumahnya untuk melakukan hubungan seksual menyimpang tersebut.

Baca Juga: Diiming-imingi Uang Rp 20 Ribu, Bang Jek Cabuli Belasan Anak di Tulungagung

"Saya melakukannya di rumah. Hanya mengulum dan memainkan kemaluan saja. Saya tidak pernah melakukan sodomi," bebernya.

Perbuatan menyimpang yang dilakukan Bang Jek, diketahui terjadi sejak tahun 2008 hingga sekarang. Jika dihitung, tersangka telah melakukan 11 tahun lamanya.

"Saya sudah melakukan sejak tahun 2008. Ada sekitar 50 korban tapi yang saya ingat namanya hanya 19 saja," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus asusila atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan tersangka Muhajar Sidiq alias Bang Jek warga Tulungagung, Jawa Timur.

Kasubdit Renakta AKBP Festo Ari Permana menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Rasendra ke Unit Perlindungan Anak (PPA) Polres Tulungagung.

Baca Juga: Jejak Cabul Memet, Predator Anak yang Beraksi Jadi Kakak Pramuka

"Selanjutnya, kami melakukan penangkapan saat tersangka menunggu calon korban di rumahnya Desa Srikanton Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung," jelasnya, Jumat (13/9/2019).

Lebih lanjut Festo mengatakan, penangkapan yang dilakukan pada tanggal 10 September 2019 itu, polisi bukan hanya mengamankan tersangka Bang Jek.

"Kita juga mengamankan satu calon korban yang kemudian kami konfrontir dengan tersangka," ujarnya.

Kontributor : Achmad Ali

Load More