Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 16 September 2019 | 19:00 WIB
Terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron menjalani sidang pembacaan amar putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/10).

SuaraJatim.id - Meninggalnya tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron di RSUD Dr Soetomo Surabaya pada Senin (16/9/2019) sekitar pukul 16.02 WIB disebut karena penyakit tua dan komplikasi.

Dari keterangan yang disampaikan Direktur Penunjang Medik RSUD Dr Soetomo Surabaya Hendryan D Subagyo mengatakan mantan Ketua DPRD Bangkalan tersebut karena faktor usia.

"Penyakit tua, saya rasa itu yang sudah kami upayakan untuk merawat," ujarnya di Lobby Graha Amerta pada Senin (16/9/2019) sore.

Selain itu, Hendryan mengatakan Fuad sempat dirawat di Sidoarjo, sebelum dirujuk ke RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Baca Juga: Wafat saat Baru Jalani 3 Tahun Penjara, Fuad Amin Derita Banyak Penyakit

"Sebelumnya dirawat di rumah sakit Sidoarjo, yang akhirnya dirujuk ke RSUD Dr Soetomo Surabaya," imbuhnya.

Setelah dipastikan meninggal, pihak RSUD Dr Soetomo Surabaya akan membawa jenazah Fuad ke rumah duka di Kabupaten Bangkalan.

"Fasilitasnya kami akan menyiapkan ambulan dengan tim yang mendampinginya," katanya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga: Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Diduga Meninggal Karena Penyakit Jantung

Load More