SuaraJatim.id - Henri Cahyono alias Londo tak henti-hentinya menangis saat ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan narkoba. Residivis kasus peredaran sabu-sabu ini memelas kepada polisi saat dilakukan penggeledahan.
Kepada polisi, lelaki berusia 45 tahun itu memohon untuk dilepaskan lantaran mengaku sebagai korban peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Seperti dikutip dari Jatimnet.com--jaringan Suara.com, aksi memelas Henri itu terekam dalam video penangkapan yang ditunjukkan Kasatreskoba Polres Blitar, AKP Imron, Rabu (18/9/2019).
"Tenan pak, tulung pak ojo mok cekel aku (Benar pak, tolong aku jangan ditangkap). Aku iki korban pak," ucapnya memelas dalam video.
Lebih lanjut, barang bawaan milik penjahat kambuhan itu seperti jaket dan dompet ikut digeledah polisi. Petugas kemudian menemukan empat poket sabu-sabu, yang dibungkus tisu di dalam dompet pelaku. Saat ditanya petugas, pelaku mengaku semua barang haram itu ada di dompetnya.
"Iya pak, cuma empat itu pak barangnya. Sumpah saya tidak nyimpan lagi," akunya sambil terus memelas.
Imron mengatakan, penangkapan terhadap Henri itu terjadi pada Kamis (12/9/2019) pekan lalu.
Polisi mendapatkan informasi dari warga jika tersangka mememiliki barang haram itu. Tersangka akhirnya ditangkap saat bekerja di bengkel mobil yang berada di Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
"Dia bekerja di bengkel milik orang tuanya. Saat kami tangkap, yang bersangkutan kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dalam empat plastik yang dimasukkan dalam dompet. Total ada 0,74 gram yang kami amankan," katanya.
Baca Juga: Todong Pistol, Bandar Narkoba di Kampung Ambon Tewas di Tangan Polisi
Saat dilakukan pemeriksaan, Henri mengaku mendapatkan barang haram itu secara ranjau.
"Dia mengaku mendapatkan barang dari temannya dengan cara ranjau. Satu gram dia beli dengan harga Rp 1,2 juta. Kami terus kembangkan kasus ini," tandas AKP Imron.
Akibat perbuatanya itu, Henri harus kembali meringkuk di dalam penjara. Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pernah Dipenjara, Residivis Ganteng Ini Sekarang jadi Top Model
-
Jaksa Menolak PK yang Dimohonkan Roro Fitria
-
Lebih Bugar, Nunung Srimulat Ngaku Rajin Joging di Tempat Rehabilitasi
-
Pelimpahan Tahap 2 Selesai, Nunung Semringah Dikembalikan ke RSKO
-
Pasutri Muda di Bali Dituntut 15 Tahun Penjara karena Narkoba
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Jaga Rekening Nasabah Tetap Aman, BRI Terus Perkuat Sistem Perlindungan
-
Khofifah Sambut 152 Siswa ADEM Papua di Jatim, Tegaskan Komitmen Cetak SDM Unggul
-
Diduga Masih Hidup, Keluarga Putuskan Hentikan Pencarian NS yang Hilang di Sungai Brantas
-
Pemprov Jatim Raih Penghargaan IDEAS 2026 atas Kinerja Komunikasi DEI dan ESG Terbaik
-
Si Brilian dari Magetan: Kisah Sapi Bermata Tiga yang Menolak Ditawar Harga Selangit