
SuaraJatim.id - Henri Cahyono alias Londo tak henti-hentinya menangis saat ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan narkoba. Residivis kasus peredaran sabu-sabu ini memelas kepada polisi saat dilakukan penggeledahan.
Kepada polisi, lelaki berusia 45 tahun itu memohon untuk dilepaskan lantaran mengaku sebagai korban peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Seperti dikutip dari Jatimnet.com--jaringan Suara.com, aksi memelas Henri itu terekam dalam video penangkapan yang ditunjukkan Kasatreskoba Polres Blitar, AKP Imron, Rabu (18/9/2019).
"Tenan pak, tulung pak ojo mok cekel aku (Benar pak, tolong aku jangan ditangkap). Aku iki korban pak," ucapnya memelas dalam video.
Baca Juga: Todong Pistol, Bandar Narkoba di Kampung Ambon Tewas di Tangan Polisi
Lebih lanjut, barang bawaan milik penjahat kambuhan itu seperti jaket dan dompet ikut digeledah polisi. Petugas kemudian menemukan empat poket sabu-sabu, yang dibungkus tisu di dalam dompet pelaku. Saat ditanya petugas, pelaku mengaku semua barang haram itu ada di dompetnya.
"Iya pak, cuma empat itu pak barangnya. Sumpah saya tidak nyimpan lagi," akunya sambil terus memelas.
Imron mengatakan, penangkapan terhadap Henri itu terjadi pada Kamis (12/9/2019) pekan lalu.
Polisi mendapatkan informasi dari warga jika tersangka mememiliki barang haram itu. Tersangka akhirnya ditangkap saat bekerja di bengkel mobil yang berada di Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
"Dia bekerja di bengkel milik orang tuanya. Saat kami tangkap, yang bersangkutan kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dalam empat plastik yang dimasukkan dalam dompet. Total ada 0,74 gram yang kami amankan," katanya.
Baca Juga: Fasilitas Dirusak, Kemenhub Klaim Bandar Udara DEO Sorong Papua Aman
Saat dilakukan pemeriksaan, Henri mengaku mendapatkan barang haram itu secara ranjau.
"Dia mengaku mendapatkan barang dari temannya dengan cara ranjau. Satu gram dia beli dengan harga Rp 1,2 juta. Kami terus kembangkan kasus ini," tandas AKP Imron.
Akibat perbuatanya itu, Henri harus kembali meringkuk di dalam penjara. Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pernah Dipenjara, Residivis Ganteng Ini Sekarang jadi Top Model
-
Jaksa Menolak PK yang Dimohonkan Roro Fitria
-
Lebih Bugar, Nunung Srimulat Ngaku Rajin Joging di Tempat Rehabilitasi
-
Pelimpahan Tahap 2 Selesai, Nunung Semringah Dikembalikan ke RSKO
-
Pasutri Muda di Bali Dituntut 15 Tahun Penjara karena Narkoba
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
5 Rekomendasi Hotel Dekat Alun-Alun Batu untuk Liburan yang Nyaman
-
Gubernur Khofifah Dorong Tata Kelola Internasional Usai Tahura Raden Soerjo Cetak Rekor
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan