SuaraJatim.id - Henri Cahyono alias Londo tak henti-hentinya menangis saat ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan narkoba. Residivis kasus peredaran sabu-sabu ini memelas kepada polisi saat dilakukan penggeledahan.
Kepada polisi, lelaki berusia 45 tahun itu memohon untuk dilepaskan lantaran mengaku sebagai korban peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Seperti dikutip dari Jatimnet.com--jaringan Suara.com, aksi memelas Henri itu terekam dalam video penangkapan yang ditunjukkan Kasatreskoba Polres Blitar, AKP Imron, Rabu (18/9/2019).
"Tenan pak, tulung pak ojo mok cekel aku (Benar pak, tolong aku jangan ditangkap). Aku iki korban pak," ucapnya memelas dalam video.
Lebih lanjut, barang bawaan milik penjahat kambuhan itu seperti jaket dan dompet ikut digeledah polisi. Petugas kemudian menemukan empat poket sabu-sabu, yang dibungkus tisu di dalam dompet pelaku. Saat ditanya petugas, pelaku mengaku semua barang haram itu ada di dompetnya.
"Iya pak, cuma empat itu pak barangnya. Sumpah saya tidak nyimpan lagi," akunya sambil terus memelas.
Imron mengatakan, penangkapan terhadap Henri itu terjadi pada Kamis (12/9/2019) pekan lalu.
Polisi mendapatkan informasi dari warga jika tersangka mememiliki barang haram itu. Tersangka akhirnya ditangkap saat bekerja di bengkel mobil yang berada di Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
"Dia bekerja di bengkel milik orang tuanya. Saat kami tangkap, yang bersangkutan kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dalam empat plastik yang dimasukkan dalam dompet. Total ada 0,74 gram yang kami amankan," katanya.
Baca Juga: Todong Pistol, Bandar Narkoba di Kampung Ambon Tewas di Tangan Polisi
Saat dilakukan pemeriksaan, Henri mengaku mendapatkan barang haram itu secara ranjau.
"Dia mengaku mendapatkan barang dari temannya dengan cara ranjau. Satu gram dia beli dengan harga Rp 1,2 juta. Kami terus kembangkan kasus ini," tandas AKP Imron.
Akibat perbuatanya itu, Henri harus kembali meringkuk di dalam penjara. Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pernah Dipenjara, Residivis Ganteng Ini Sekarang jadi Top Model
-
Jaksa Menolak PK yang Dimohonkan Roro Fitria
-
Lebih Bugar, Nunung Srimulat Ngaku Rajin Joging di Tempat Rehabilitasi
-
Pelimpahan Tahap 2 Selesai, Nunung Semringah Dikembalikan ke RSKO
-
Pasutri Muda di Bali Dituntut 15 Tahun Penjara karena Narkoba
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
Siasat Pedagang Sari Kedelai Surabaya: Cara Bertahan di Tengah Badai Kenaikan Harga Plastik
-
Dilema UMKM: Naikkan Harga atau Bangkrut Gara-Gara Plastik Mahal
-
BRI Perkuat Holding Ultra Mikro, Kolaborasi Jepang Buka Akses Offshore Loan
-
Dari Gendong Arang ke Baitullah: Kisah Haru Nenek 91 Tahun JCH Tertua di Ponorogo
-
Dominasi Bank ASEAN di Global 500, BRI Tampil sebagai Kebanggaan Indonesia