SuaraJatim.id - Kantor Imigrasi kelas II Blitar mendeportasi sebanyak 6 warga negara asing dari tiga negara berbeda selama triwulan ketiga tahun 2019 karena melanggar ketentuan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Muhamad Akram mengatakan pihaknya telah mendeportasi enam warga negara asing dari tiga negara berbeda lantaran kedapatan melebihi izin tinggal di wilayah hukumnya, yaitu Kota Blitar, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.
"Satu orang warga Lebanon, tiga orang warga Malaysia, dan dua orang warga Jepang," ujar Akram pada Rabu (18/9/2019).
Keenam warga asing tersebut adalah Fares Nazih Mouadad (Lebanon), Mohammad Raihan, Dian Zuliana, Muhammad Fausi (Malaysia), dan dua orang warga Jepang atas nama Hoshiko Chihiro Louisia dan Hoshiko Uncha Kayla.
Akram mengatakan yang melakukan deportasi secara langsung terhadap warga Lebanon, Fares Nazih yang menikah dengan warga Tulungagung, adalah Rumah Detensi Imigrasi Surabaya.
"Kewenangan kami hanya menahan paling lama 30 hari. Karena belum tersedia tiket untuk deportasi, maka kami kirim ke rumah detensi Surabaya. Dan kini warga Lebanon tersebut sudah dideportasi," jelasnya.
Sementara untuk tiga warga negara Malaysia, lanjutnya, adalah mereka yang lahir dari orang tua asal Indonesia di Malaysia dan terlanjur mendapatkan kewarganegaraan Malaysia.
Tiga orang warga negara Jepang yang dideportasi, lanjutnya, adalah kakak beradik yang memiliki ibu asal Indonesia. Mereka, ujar Akram, berada di Blitar untuk mengunjungi nenek.
Akram menambahkan, sejak Januari 2019 Kantor Imigrasi Blitar telah mendeportasi sebanyak 11 warga negara asing, termasuk empat warga negara Bangladesh dan satu warga negara Timor Leste.
Baca Juga: Diduga Pesta Seks di Hotel Jakarta, WN Nigeria Terancam Deportasi
Di luar itu, Kantor Imigrasi Blitar juga memberikan perpanjangan izin tinggal kepada 69 warga negara asing selama periode triwulan III.
Lebih lanjut, Dia menyampaikan pada triwulan yang sama, pihaknya telah menerbitkan paspor sebanyak 8.702. Total penerbitan paspor sejak Januari adalah 23.041.
"Permohonan paspor per hari rata-rata kami terima sebanyak 130, naik dibandingkan dengan tahun 2018 dengan rata-rata pemohon 100. Kebanyakan pemohon adalah mereka yang hendak menjalankan ibadah umrah," ujarnya.
Sebagai catatan, selama 2018 Kantor Imigrasi Blitar menerbitkan sebanyak sekitar 25.939 paspor.
Kontributor : Agus H
Berita Terkait
-
Diamankan Imigrasi Tasikmalaya, Delapan WN Nigeria Akan Dideportasi
-
Pemerintah Batasi Kunjungan Orang Asing ke Papua dan Papua Barat
-
Imigrasi Sorong Sebut Nonton Demo Rasisme di Papua Langgar UU Keimigrasian
-
Bule Australia Dideportasi Karena Nonton Demo di Papua
-
Puluhan WNA di Bekasi Dideportasi, Langgar Izin Tinggal Sementara
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Janjikan Jalur Khusus Masuk Kejaksaan, Oknum Advokat di Surabaya Gasak Duit Korban Rp520 Juta
-
Babak Baru Korupsi Kebun Binatang Surabaya: Sprindik Jilid II Terbit, Aliran Dana ke Dewan Disorot
-
Jerat 6 Korban hingga Rp4 Miliar, Bos Arisan MeAow Resmi Dijebloskan ke Bui
-
Banjir Rendam Sawah, Petani Bawang Merah Tulungagung Rugi Belasan Juta
-
Hampir Mati Sia-sia! Detik-detik Pria Tulungagung Batal Jadi Tentara Bayaran Rusia