Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 20 September 2019 | 13:27 WIB
Terpidana teroris Galih Aji Satria (baju biru) setelah bebas dari Lapas kelas II Kabupaten Lamongan, Jumat (20/9/2019). [Suara.com/Tofan Kumara]

"Kami usulkan kelengkapan itu untuk mendapatkan remisi sehingga total remisi yang didapatkan 20 bulan dari 7 tahun vonis hukumannya dan hari ini bebas," jelas Ignatius.

Kontributor : Tofan Kumara

Load More