Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Senin, 23 September 2019 | 19:40 WIB
Massa dukung revisi UU KPK di depan Monumen Bambu Runcing Surabaya. (Suara.com/Arry Saputra)

SuaraJatim.id - Di tengah banyaknya massa yang kontra dengan adanya revisi UU KPK yang baru disahkan DPR RI, masyarakat yang mengatasnamakan dirinya dalam Komunitas Masyarakat Jawa Timur Anti Korupsi justru mendukung adanya revisi tersebut. Mereka menggelar aksi di depan Monumen Bambu Runcing, Surabaya, Jawa Timur, Senin (23/9/2019) sore.

Dalam aksinya mereka membawa atribut bertuliskan Agus Raharjo segera mundur, KPK jangan berpolitik, Agus Rahardjo gagal pimpin KPK, dan Bersihkan KPK dari kelompok Taliban.

Pantauan di lokasi, massa yang berjumlah sekitar ratusan ini mengenakan pakaian putih-putih berjejer di depan monumen. Setelah menyuarakan aspirasinya mereka juga berjoget-joget di tengah jalan sambil menyetel lagu dangdut.

Korlap Aksi, Alan menilai bahwa selama ini kinerja KPK dirasa belum maksimal. Menurutnya dengan adanya revisi undang-undang KPK merupakan sikap baik yang diberikan oleh pemerintah terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Istana: Jangan Melihat KPK Itu Dewa, Tak Ada Manusia Dewa di Sini

"Yang sudah terjadi selama ini kerja KPK kan belum maksimal, ini yang menjadi sorotan kami sendiri. Sehingga dengan adanya revisi ini kami rasa pemerintah sudah bersikap baik dalam memberikan sesuatu untuk KPK sendiri," ujarnya.

Selain itu mereka menilai pimpinan KPK Agus Raharjo dianggap gagal dalam memimpin KPK. Disaat KPK sedang dalam kondisi yang tak stabil ia justru mengundurkan diri dan menyerahkannya mandatnya ke presiden.

"Kita merasa di sini tidak sesuai dengan amanat undang-undang tersebut. Di dalam internal KPK tidak kondusif adanya perpecahan, KPK itu tidak dalam situasi kondusif kita lihat dari pengunduran diri itu dari 5 masih ada 2 mungkin orang yang bertahan," ucapnya.

Sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kinerja pimpinan KPK, massa menuntut pemerintah untuk merekomendasikan pimpinan KPK mengundurkan diri.

"Sekali itu pun tinggal hitungan hari masa jabatannya, itu bentuk ketidakpuasan kita terhadap kinerja pimpinan KPK. Dalam internal KPK ada yang pecah, berarti ketua KPK yang harus memanage staf nya tidak mampu, jadi kalau tidak mampu kan harus mundur," kata dia.

Baca Juga: Lewat 18.00 WIB, Belum Ada Imbauan Polisi Bubarkan Pendemo di KPK

Kontributor : Arry Saputra

Load More