Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 24 September 2019 | 10:48 WIB
Coretan bernada makian di papan nama DPRD Kota Malang tampak terlihat setelah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa, Senin (23/9/2019). (beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Papan nama Gedung DPRD Kota Malang ternyata menjadi sasaran aksi coret-coret saat ribuan mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi menolak pasal kontroversial dalam RKUHP dan RUU KPK pada Senin (23/9/2019) kemarin.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Dian Kartika mengaku kecewa dengan aksi vandalisme yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab. Padahal, aksi demonstrasi besar-besaran di Kota Malang berjalan tertib dan damai.

Mahasiswa bisa melakukan orasi secara bergantian dan meninggalkan lokasi dengan tertib.

“Tentu sangat disayangkan. Asi damai seperti itu di nodai oleh aksi yang kurang simpatik. Plakat itu simbol daerah, sangat tidak pantas dicoret coret dengan kata-kata yang tidak senonoh. Biar masyarakat aja yang menilai,” ujar Made seperti dikutip dari Beritajatim.com, Selasa (24/9/2019).

Baca Juga: Di Tengah Kepungan Demo Mahasiswa, DPR Akan Sahkan 6 Undang-Undang Hari Ini

Koordinator Lapangan Aksi, Reni Eka Mardiana mengatakan aksi ini sebagai dukungan moril agar mahasiswa di Jakarta tidak kendor dalam melakukan demonstrasi.

Untuk itu, ribuan mahasiswa ini menolak bertemu dengan perwakilan anggota DPRD Kota Malang.

"Kepada DPRD sebenarnya kita tidak untuk dialog, tidak ada keinginan itu. Tujuannya ini sebenarnya untuk menyemangati teman-teman yang di Jakarta. Biar tidak terpecah lagi seperti gerakan yang di Bogor,” kata Reni.

Dia pun mengajak masyarakat dan mahasiswa agar tetap dalam tujuan menuntut Presiden RI dan DPR RI membatalkan beberapa rancangan undang-undang. Adapun tuntutan mahasiswa adalah, meminta DPR RI mencabut draf RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Masyarakat Adat.

Menuntut Presiden RI Joko Widodo segera mengeluarkan Perppu Pencabutan UU KPK, dan UU Sumber Daya Air. Menuntut segera menghentikan izin korporasi pembakaran hutan. Menuntut polisi membebaskan sejumlah aktivis, juga menuntut BPJS ditanggung sepenuhnya oleh negara dan diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat.

Baca Juga: Demo Mahasiswa di Bandung Rusuh, Polisi Klaim Tak Ada yang Ditangkap

Load More