SuaraJatim.id - Aksi polisi mengamankan pelajar STM di Kota Malang Jawa Timur, disoroti Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Sebab, pelajar atau siswa juga memiliki hak untuk demonstrasi.
LBH Surabaya Pos Malang Siti Habiba mengatakan, apa yang akan mereka lakukan merupakan hak asasi sebagai warganegara, yang telah diatur dalam pasal 28 UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa 'Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang'.
"Seharusnya pihak kepolisian tidak menghalang-halangi aksi yang akan dilakukan oleh para siswa (STM) tersebut," kata Habiba kepada Suara.com, Kamis (27/9/2019) sore.
Ia menambahkan, bentuk kemerdekaan berekspresi itu kemudian diatur dalam UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Terlebih mereka tidak membawa barang-barang berbahaya yang bisa menganggu ketertiban umum. Dan di dalam demonstrasi tersebut mereka tidak melanggar ketentuan yang ada dalam peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan, pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara, penyampaian pendapat di muka umum.
"Jadi tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menghentikan upaya aksi yg akan dilakukan oleh siswa SMK tersebut," jelasnya.
Untuk diketahui, beberapa pelajar STM diamankan polisi di kawasan Stasiun Malang Kota Baru Jawa Timur, Kamis sore (26/9/2019). Mereka diduga bakal melakukan demonstrasi sasaran gedung DPRD Kota Malang.
Polisi mengamankan kelompok pelajar secara acak di berbagai titik tak jauh dari gedung DPRD Kota Malang, mulai Stasiun Malang Kota Baru, Jalan Kertanegara dan Jalan Tugu.
Pantauan Suara.com, sejumlah delapan pelajar yang seluruhnya pria diamankan polisi saat duduk-duduk di Taman Trunojoyo (depan Stasiun Malang Kota Baru). Polisi menyita beberapa lembar kertas poster dengan hastag tolak RUU KUHP. Poster tersebut sempat disembunyikan di dalam tas salah satu pelajar. Saat diinterogasi polisi, mereka mengaku tak paham isu yang dimaksud.
Baca Juga: Rusak Mobil Kasatlantas, Delapan Anak STM di Bogor Masih Diperiksa
"Demo apa, kamu paham Undang-undang enggak," tanya salah satu polisi.
Merasa menyesal, mereka sempat memohon kepada polisi untuk bisa pulang. Namun tetap tak dihiraukan polisi. Mereka kemudian diangkut menggunakan kendaraan lapis baja polisi menuju Mapolres Malang Kota.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Lawan Sampah, BRI Peduli Ubah TP3SR di Bali Jadi Sentra Inovasi Ekonomi Sirkular
-
Mertua Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Tutup Usia
-
Harga Beras Melonjak, DPRD Jatim Tekan Bulog dan Disperindag Segera Bertindak
-
Wakil Ketua DPRD Jatim Pastikan Balita Bojonegoro yang Alami Atresia Ani Dapat Penanganan
-
DANA Kaget Kembali, Siap-siap Dompetmu Penuh Kejutan Saldo Gratis