SuaraJatim.id - Aksi polisi mengamankan pelajar STM di Kota Malang Jawa Timur, disoroti Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Sebab, pelajar atau siswa juga memiliki hak untuk demonstrasi.
LBH Surabaya Pos Malang Siti Habiba mengatakan, apa yang akan mereka lakukan merupakan hak asasi sebagai warganegara, yang telah diatur dalam pasal 28 UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa 'Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang'.
"Seharusnya pihak kepolisian tidak menghalang-halangi aksi yang akan dilakukan oleh para siswa (STM) tersebut," kata Habiba kepada Suara.com, Kamis (27/9/2019) sore.
Ia menambahkan, bentuk kemerdekaan berekspresi itu kemudian diatur dalam UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Terlebih mereka tidak membawa barang-barang berbahaya yang bisa menganggu ketertiban umum. Dan di dalam demonstrasi tersebut mereka tidak melanggar ketentuan yang ada dalam peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan, pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara, penyampaian pendapat di muka umum.
"Jadi tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menghentikan upaya aksi yg akan dilakukan oleh siswa SMK tersebut," jelasnya.
Untuk diketahui, beberapa pelajar STM diamankan polisi di kawasan Stasiun Malang Kota Baru Jawa Timur, Kamis sore (26/9/2019). Mereka diduga bakal melakukan demonstrasi sasaran gedung DPRD Kota Malang.
Polisi mengamankan kelompok pelajar secara acak di berbagai titik tak jauh dari gedung DPRD Kota Malang, mulai Stasiun Malang Kota Baru, Jalan Kertanegara dan Jalan Tugu.
Pantauan Suara.com, sejumlah delapan pelajar yang seluruhnya pria diamankan polisi saat duduk-duduk di Taman Trunojoyo (depan Stasiun Malang Kota Baru). Polisi menyita beberapa lembar kertas poster dengan hastag tolak RUU KUHP. Poster tersebut sempat disembunyikan di dalam tas salah satu pelajar. Saat diinterogasi polisi, mereka mengaku tak paham isu yang dimaksud.
Baca Juga: Rusak Mobil Kasatlantas, Delapan Anak STM di Bogor Masih Diperiksa
"Demo apa, kamu paham Undang-undang enggak," tanya salah satu polisi.
Merasa menyesal, mereka sempat memohon kepada polisi untuk bisa pulang. Namun tetap tak dihiraukan polisi. Mereka kemudian diangkut menggunakan kendaraan lapis baja polisi menuju Mapolres Malang Kota.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
Terkini
-
Ngeri! Longsor 3 Kali Terjadi di Tulungagung, Akses Utama ke Trenggalek Tertutup
-
Cuma Modal Klik! Raih Cuan Rp 235 Ribu dari DANA Kaget, Ini Linknya
-
Keracunan Susu di Surabaya: 6 Siswa SD Dilarikan ke Puskesmas!
-
Pulau Jawa Tenggelam? Ini Penyebabnya
-
7 Fakta Menarik Tentang Suku Osing: Pewaris Kerajaan Belambangan di Ujung Timur Jawa