SuaraJatim.id - Aksi protes dari kalangan buruh yang digelar di depan DPRD Jawa Timur, Rabu (2/10/2019) hanya berlangsung selama dua jam. Buruh langsung bubar jalan setelah tuntutan mereka dipenuhi oleh perwakilan DPRD dan Pemprov Jawa Timur.
Pertemuan yang digelar di sela aksi ini membahas tentang pengesahan Perda pesangon yang menjadi salah satu tuntutan mereka. Selama ini banyak buruh yang tak mendapat hak pesangon pasca pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan.
Sekretaris Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim, Jazuli mengatakan bahwa pemerintah daerah harus memberikan kepastian atas perda tersebut.
Menurutnya, perda pesangon tak merugikan pihak pemerintah dan para pengusaha.
"Itu harus disepakati, karena ketika ada yang meninggal, keluarga sampai harus mengajukan gugatan, hingga berdemo. Lagi pula, bagi pemerintah ini bisa untuk pembangunan," kata Jazuli.
Sementara itu, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi menyampaikan bahwa Perda Jaimanan Pesangon segera dimasukkan dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2019. Dengan harapan, dalam kurun waktu kurang dari satu tahun bisa segera di bahas dan bisa disahkan awal tahun depan.
"Kami akan melibatkan pemerintah dan buruh untuk pembahasannya. Setelah dibahas nanti akan digarap Komisi E. Sehingga selama dua bulan bisa diselesaikan," katanya.
Tuntutan para buruh sebanyak empat poin telah disetujui dan di kawal oleh DPRD Jatim. Tuntutan tersbut juga telah ditandatangani oleh Kusnadi atas izin semua anggota DPRD Jatim.
"Itu juga sudah seizin Bapak Sekda, Heru Cahyono dan ditandatangani Pak Himawan juga. Perwakilan dari buruh Apin Sirait dan Jazuli. Rekom tuntutan sudah kami teruskan. Nanti secara fisik kita kawal itu bersama-sama memperjuangkan aspirasi seluruh masyarakat Jatim," katanya.
Baca Juga: Buruh Mulai Dekati Gedung DPR, Sempat Luber ke Tol Dalam Kota
Berikut 4 tuntutan buruh yang telah disepakati DPRD Jatim:
1. Sepakat untuk membentuk perda jaminan pesangon dimasukkan dan dibahas prolegda melibatkan elemen buruh Jatim. Yang akan dihadiahkan saat hari buruh atau may day 1 Mei.
2. Sepakat DPRD Jatim, Pemprov Jatim dan elemem buruh Jatim melakukan audiensi ketenagakerjaan di Jakarta. Dalam rangka UU Nomor 13.
3. Sepakat hearing pembahasan disparitas upah oleh DPRD Jatim, Pemprov, Pemkot Pemkab di Oktober ini. Kami dapat banyak keluhan elemen buruh di kabupaten, kota disparitasnya terlalu tinggi.
4. Segera bentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) selambat-lambatnya 2020.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Hadirkan Gubernur Khofifah
-
5 Fakta Bocah 7 Tahun Tewas Hanyut di Selokan Driyorejo Gresik
-
BRImo Perkuat Bisnis BRI, Transaksi Digital Terus Meningkat
-
Gunung Semeru Erupsi 7 Kali dalam Tiga Jam, Kolom Abu Capai 800 Meter
-
5 Fakta Pembunuhan Janda di Ponorogo, Jejak Pelaku Terhenti di Tebing Watusigar