SuaraJatim.id - Aksi protes dari kalangan buruh yang digelar di depan DPRD Jawa Timur, Rabu (2/10/2019) hanya berlangsung selama dua jam. Buruh langsung bubar jalan setelah tuntutan mereka dipenuhi oleh perwakilan DPRD dan Pemprov Jawa Timur.
Pertemuan yang digelar di sela aksi ini membahas tentang pengesahan Perda pesangon yang menjadi salah satu tuntutan mereka. Selama ini banyak buruh yang tak mendapat hak pesangon pasca pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan.
Sekretaris Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim, Jazuli mengatakan bahwa pemerintah daerah harus memberikan kepastian atas perda tersebut.
Menurutnya, perda pesangon tak merugikan pihak pemerintah dan para pengusaha.
"Itu harus disepakati, karena ketika ada yang meninggal, keluarga sampai harus mengajukan gugatan, hingga berdemo. Lagi pula, bagi pemerintah ini bisa untuk pembangunan," kata Jazuli.
Sementara itu, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi menyampaikan bahwa Perda Jaimanan Pesangon segera dimasukkan dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2019. Dengan harapan, dalam kurun waktu kurang dari satu tahun bisa segera di bahas dan bisa disahkan awal tahun depan.
"Kami akan melibatkan pemerintah dan buruh untuk pembahasannya. Setelah dibahas nanti akan digarap Komisi E. Sehingga selama dua bulan bisa diselesaikan," katanya.
Tuntutan para buruh sebanyak empat poin telah disetujui dan di kawal oleh DPRD Jatim. Tuntutan tersbut juga telah ditandatangani oleh Kusnadi atas izin semua anggota DPRD Jatim.
"Itu juga sudah seizin Bapak Sekda, Heru Cahyono dan ditandatangani Pak Himawan juga. Perwakilan dari buruh Apin Sirait dan Jazuli. Rekom tuntutan sudah kami teruskan. Nanti secara fisik kita kawal itu bersama-sama memperjuangkan aspirasi seluruh masyarakat Jatim," katanya.
Baca Juga: Buruh Mulai Dekati Gedung DPR, Sempat Luber ke Tol Dalam Kota
Berikut 4 tuntutan buruh yang telah disepakati DPRD Jatim:
1. Sepakat untuk membentuk perda jaminan pesangon dimasukkan dan dibahas prolegda melibatkan elemen buruh Jatim. Yang akan dihadiahkan saat hari buruh atau may day 1 Mei.
2. Sepakat DPRD Jatim, Pemprov Jatim dan elemem buruh Jatim melakukan audiensi ketenagakerjaan di Jakarta. Dalam rangka UU Nomor 13.
3. Sepakat hearing pembahasan disparitas upah oleh DPRD Jatim, Pemprov, Pemkot Pemkab di Oktober ini. Kami dapat banyak keluhan elemen buruh di kabupaten, kota disparitasnya terlalu tinggi.
4. Segera bentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) selambat-lambatnya 2020.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Nostalgia Bareng Bryan Adams di Jakarta, Beli Tiket Lebih Mudah lewat BRImo!
-
Wisata Bisa Jadi Mesin Uang Baru untuk Daerah, DPRD Jatim Beri Tips Jitunya
-
Antisipasi PHK, DPRD Jatim Usulkan Pelatihan Kerja Digital untuk Gen Z dan Milenial
-
Uang Gratis untuk Belanja, DANA Kaget Edisi Darurat Hadir: Klaim Sebelum Terlambat
-
5 Fakta Kelam Tragedi Simpang Club Surabaya Menjelang Hari Pahlawan 10 November