Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 09 Oktober 2019 | 14:28 WIB
Ilustrasi. [XavierLeoty/AFP]

Akibat perbuatannya, Hengki dijerat Pasal 406 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Load More