SuaraJatim.id - Seorang lelaki bernama Hengki Anis Shafrizal (35) tega menganiaya tetangganya sendiri, Prastyono (42) lantaran diduga telah membunuh ayam jago peliharannya yang dibeli seharga Rp 5 juta.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan, aksi penganiayaan itu bermula Hengki pulang ke rumah dan melihat ayam pejantannya itu mati secara tak wajar.
Peristiwa itu terjadi saat tersangka sepulang dari melatih burung merpati balap di Desa Melis, kecamatan Gandusari, Trenggalek.
"Seketika itu pelaku langsung marah dan keluar rumah. Saat keluar rumah, pelaku melihat sebuah sosok yang berada di atas mobil milik korban, atas nama Prastyono," kata Calvijn seperti dikutip Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Rabu (9/10/2019).
Baca Juga: Ahok Meninggal usai Cuci Darah, Polisi: Beliau Punya Riwayat Gagal Ginjal
Tanpa ada petunjuk yang kuat, Hengki langsung menuduh korban telah membunuh ayam kesayangannya itu. Saat itu, Hengki langsung mengambil satu buah tabung gas LPG berukuran 12 kg di rumah neneknya yang dipakai untuk menganiaya korban.
Setidaknya Hengki melemparkan tabung gas sebanyak dua ke arah korban yang sedang berada di dekat mobil. Selain luka-luka, mobil korban yang ikut menjadi sasaran amukan Hengki juga mengalami kerusakan di bagian depan.
Korban saat itu berusaha kabur dan melapor ke petugas Limnas melalui sambungan telepon. Aksi penganiayaan itu terjdi ketika korban dan warga datang menemui Hengki di depan rumahnya.
Tiba-tiba saja, Hengki kembali menyerang dan membanting tubuh korban ke aspal. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami patah tulang jari kelingking tangan kiri, dan jari manis tangan kanan.
Atas kejadian tersebut korban, didampingi seksi keamanan lingkungan melapor ke Polres Trenggalek.
Baca Juga: Ngaku Mau Dikapak Habib, Novel Bamukmin Ancam Polisikan Ninoy Karundeng
Berdasarkan serangkaian penyelidikan, polisi baru bisa menangkap Hengki setelah dua pekan insiden tersebut atau pada hari Jumat (27/9/2019). Dia dibekuk saat berada di Jalan Dr. Soedomo Trenggalek. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Hengki dijerat Pasal 406 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Profil Kiai Supar: Ngaku Bisa Gandakan Diri, Tuduh Jelmaannya yang Hamili Santriwati
-
Ligamen Putus! Bupati Trenggalek Pakai Kruk Hadiri Pelantikan Kepala Daerah
-
Legislator PKS Opname Usai Dianiaya Mertua, Begini Ceritanya
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
Terkini
-
Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Ditahan, Gubernur Khofifah: Solusi Konkret
-
Penyelenggara Barati Cup International 2025 Buka Suara Perihal Kisruh Jadwal Pertandingan
-
Batik Tulis Lokal Go Internasional dengan Dukungan BRI
-
Makin Ramah Pengguna, BRImo Hadir dengan Bahasa Indonesia dan Inggris
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!