SuaraJatim.id - Tak hanya Komandan Kodim di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kolonel HS. Sersan dua Z yang berdinas di kavaleri berkuda di Bandung yang terkena sanksi lantaran cuitan di media sosial yang menyinggung Menkopolhukam Wiranto setelah insiden penusukan yang terjadi di Pandeglang, Banten.
Di Surabaya, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS juga terkena sanksi lantaran sang istri berkomentar penusukan Wiranto melalui media sosial, Facebook.
"Jangan-jangan ini cuma dramanya Si Wir (Wiranto) buat pengalihan isu saat menjelang pelantikan. Tapi kalau benar ada penusukan, mudah-mudahan si pensuknya baik-baik saja dan selamat dari amukan polisi. Buat yang ditusuk semoga lancar kematiannya," tulisnya.
Akibat ulah istrinya tersebut, YNS terkena imbasnya dan mendapat teguran. Bahkan ia terancam dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Baca Juga: Tak Mau Kasus Wiranto Dikaitkan dengan Agama, Tokoh NU: Islam Itu Damai
Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan mengaku kasus yang kini menimpa Peltu YNS akibat unggahan istrinya di medsos.
Menurutnya kasus Peltu YNS sedang ditindaklanjuti. Sementara, sang istri yang diketahui berinisial FS dilimpahkan kasusnya ke Polresta Sidoarjo.
"Iya memang itu betul, berita itu betul dan tindakan yang diambil oleh TNI AU kemarin pada saat kejadian yang bersangkutan langsung kita tindaklanjuti di pom maupun pam. Terus arahan dari pimpinan kita tindaklanjuti, untuk yang istri dilimpahkan ke Polres Sidoarjo. Dari kemarin sudah kita laksanakan," katanya saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (12/10/2019).
Sang istri diketahui dilaporkan atas pelanggaran Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ditanya apa hukuman yang diberikan kepada Peltu YNS, Kolonel Budi mengatakan jika untuk saat ini sementara dia dibebastugaskan sambil menunggu keputusan pimpinan untuk dilakukan hukuman disipilin.
Baca Juga: Tinggal Tunggu Proses Pemulihan, Fadel: Wiranto Sudah Bisa Sapa Halo
"Mungkin dibebastugaskan dalam arti dalam tugasnya ya, terus nanti kita lihat kalau memang hukumannya harus mendapat tahanan ataupun dipecat ya otomatis dalam arti yang sama dicopot," ucapnya.
"Itu sudah ada aturannya saya lupa nomor berapa itu, itu ada di TNI ada. Termasuk pelanggaran berat."
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Tinggal Tunggu Proses Pemulihan, Fadel: Wiranto Sudah Bisa Sapa Halo
-
Telah Dipantau, Alasan Polri Tak Tangkap Abu Rara Sebelum Tusuk Wiranto
-
Wiranto Ditusuk, Prabowo: Saya Tidak Melihat Ada Rekayasa
-
Istri Hina Wiranto, Dandim Kendari Dicopot dan Ditahan 14 Hari
-
Jenguk Wiranto di RSPAD, Prabowo: Saya Wajib Hormati Senior
Tag
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
Terkini
-
Berburu Kejutan Saldo DANA Kaget! Raih Hadiah hingga Rp449 Ribu, Simak Manfaat dan Tipsnya
-
Produksi Padi Tahun Ini Capai 9 Juta Ton GKP, Jatim Optimis Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
-
7 Mitos Daun Kelor: Penolak Bala, Pengusir Makhluk Halus, hingga Pemutus Ilmu Hitam
-
Viral! Segel Minimarket yang Tak Punya Jukir Resmi, Wali Kota Surabaya Disebut Salah Sasaran
-
Gubernur Khofifah Tegaskan Pihaknya Menentang Segala Bentuk Eksploitasi terhadap Anak