SuaraJatim.id - Tak hanya Komandan Kodim di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kolonel HS. Sersan dua Z yang berdinas di kavaleri berkuda di Bandung yang terkena sanksi lantaran cuitan di media sosial yang menyinggung Menkopolhukam Wiranto setelah insiden penusukan yang terjadi di Pandeglang, Banten.
Di Surabaya, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS juga terkena sanksi lantaran sang istri berkomentar penusukan Wiranto melalui media sosial, Facebook.
"Jangan-jangan ini cuma dramanya Si Wir (Wiranto) buat pengalihan isu saat menjelang pelantikan. Tapi kalau benar ada penusukan, mudah-mudahan si pensuknya baik-baik saja dan selamat dari amukan polisi. Buat yang ditusuk semoga lancar kematiannya," tulisnya.
Akibat ulah istrinya tersebut, YNS terkena imbasnya dan mendapat teguran. Bahkan ia terancam dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Baca Juga: Tak Mau Kasus Wiranto Dikaitkan dengan Agama, Tokoh NU: Islam Itu Damai
Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan mengaku kasus yang kini menimpa Peltu YNS akibat unggahan istrinya di medsos.
Menurutnya kasus Peltu YNS sedang ditindaklanjuti. Sementara, sang istri yang diketahui berinisial FS dilimpahkan kasusnya ke Polresta Sidoarjo.
"Iya memang itu betul, berita itu betul dan tindakan yang diambil oleh TNI AU kemarin pada saat kejadian yang bersangkutan langsung kita tindaklanjuti di pom maupun pam. Terus arahan dari pimpinan kita tindaklanjuti, untuk yang istri dilimpahkan ke Polres Sidoarjo. Dari kemarin sudah kita laksanakan," katanya saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (12/10/2019).
Sang istri diketahui dilaporkan atas pelanggaran Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ditanya apa hukuman yang diberikan kepada Peltu YNS, Kolonel Budi mengatakan jika untuk saat ini sementara dia dibebastugaskan sambil menunggu keputusan pimpinan untuk dilakukan hukuman disipilin.
Baca Juga: Tinggal Tunggu Proses Pemulihan, Fadel: Wiranto Sudah Bisa Sapa Halo
"Mungkin dibebastugaskan dalam arti dalam tugasnya ya, terus nanti kita lihat kalau memang hukumannya harus mendapat tahanan ataupun dipecat ya otomatis dalam arti yang sama dicopot," ucapnya.
"Itu sudah ada aturannya saya lupa nomor berapa itu, itu ada di TNI ada. Termasuk pelanggaran berat."
Kontributor : Arry Saputra
Tag
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
-
Jika Gagal Penuhi Target Ini, Petinggi Persija: Carlos Pena Out!
Terkini
-
Aksi Indonesia Gelap di Surabaya, Massa Aksi Tolak Anggota Dewan Hingga Melempar Botol Minuman
-
Usai Dilantik, Gubernur Khofifah Langsung Pimpin Rapat Rumuskan Program Prioritas Rumah Murah hingga Ketahanan Pangan
-
Demokrat Jatim Solid Dukung AHY Jadi Ketum Lagi, Emil Dardak Ungkap Alasannya
-
Bapak Kandung yang Diduga Cabuli Anaknya Sendiri Akhirnya Diamankan Polisi
-
Ucapkan Selamat ke Khofifah-Emil, Fraksi Demokrat DPRD Jatim Siap Sukseskan Program di Periode Kedua