Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Minggu, 13 Oktober 2019 | 18:42 WIB
Ilustrasi sepeda motor yang tengah parkir. (Shutterstock)

Eko Suryadi menjelaskan, kehamilan istri pelaku, EW, telah memasuki usia tujuh bulan dan butuh biaya persalinan.

Kini pasangan suami istri ini harus meringkuk di sel tahanan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Pencurian sepeda motor yang melibatkan istri hamil pernah dilakukan Syafii alias Pii (25). Warga Kapas Madya Surabaya itu mengajak istrinya, Ninik Karlina (20) yang tengah hamil lima bulan.

Pasangan ini menggasak motor di kawasan Kenjeran dengan alasan sama, yakni biaya persalinan. Kebetulan Pii, tidak memiliki pekerjaan dan sudah beberapa kali menjalankan aksinya.

Baca Juga: Pencurian Berantai Resahkan Aceh, Pencuri Incar Ban Mobil Warga

Load More