
SuaraJatim.id - Seorang lelaki renta bernama Madi terpaksa harus mengisi sisa hidupnya di penjara setelah ditangkap karena kasus pemerkosaan.
Kakek berusia 66 tahun yang tinggal di Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur diduga merudapaksa anak tirinya berinisial N.
Kanit PPA Polres Probolinggo, Bripka Isana Reni Antasari, mengungkapkan terbongkarnya aksi bejat pelaku setelah korban didampingi ayah kandungnya melapor polisi pada 30 September 2019 lalu.
Dari pemeriksaan terhadap korban, diketahui tindak perkosaan itu terjadi berulang kali. Menurut Bripka Reni, perkosaan pertama berlangsung sekitar Maret 2019 lalu.
Baca Juga: Berdalih Tak Punya Uang, Ayah Perkosa Anak sebagai Hadiah Ulang Tahun
"Korban disetubuhi pelaku saat malam hari sewaktu tidur bersama adiknya. Saat itu malam hari dan mati listrik," kata Reni seperti dikutip Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Selasa (5/10/2019).
Menurutnya, saat itu korban berusaha berontak. Karena melawan, pelaku kemudian menyumpal mulut korban dengan tisu hingga pusing dan lemas.
Ironisnya setelah korban bercerita kepada ibunya tentang apa yang dialami, korban malah diusir dari rumah karena dianggap seorang perebut lelaki orang (pelakor). Atas hal itu, korban akhirnya memberanikan diri lapor polisi.
Akibat aksi bejat Madi, korban yang diketahui masih berusia 14 tahun itu mengalami trauma. Visum dokter juga menemukan luka robek di organ intimnya.
Menurut Bripka Reni, korban sejak kecil sudah ikut ibu kandungnya. Korban memilih tinggal bersama ibunya karena kedua orang tuanya berpisah.
Baca Juga: Bobol Peti Mati, Dua Remaja Perkosa Mayat Nenek 84 Tahun
Ibu kandung korban kemudian menikah dengan Madi yang sekarang jadi ayah tiri korban.
"Jadi selama tinggal dengan ibu kandung dan ayah tirinya, korban mengaku kerap disiksa. Bahkan tak memiliki waktu istirahat yang cukup lantaran harus membantu ibunya menjaga warung mulai pukul 17.00 WIB sampai 11.00 WIB," katanya.
Atas perbuatannya, Kakek Madi dijerat Pasal 76 D Juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara di atas 10 tahun.
Berita Terkait
-
Bongkar Kuburan Ibunya karena Kangen, Nasir Ternyata Idap Gangguan Jiwa
-
Anak Bongkar Makam Ibu karena Kangen, Warga Sangka Praktik Ilmu Hitam
-
Dirindukan dalam Mimpi, Anak Bongkar Makam, Mayat Ibunya Dibawa Pulang
-
Dalih Tak Dapat Jatah Istri, Keponakan Diperkosa hingga Pendarahan
-
Mengenang Tragedi Paiton, Insiden Maut yang Tewaskan Puluhan Siswa
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
Terkini
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak
-
Dari Daun Kelor ke Cuan: Kisah Sukses Pengusaha Wanita Manfaatkan KUR BRI
-
Klaim Saldo DANA Kaget! Jadi Solusi di Tanggal Tua: Berpeluang Raih Rp549 Ribu
-
Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Berbasis AI Jenjang SMAN/SMKN: Objektif, Transparan, Berkeadilan