
SuaraJatim.id - Seorang lelaki renta bernama Madi terpaksa harus mengisi sisa hidupnya di penjara setelah ditangkap karena kasus pemerkosaan.
Kakek berusia 66 tahun yang tinggal di Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur diduga merudapaksa anak tirinya berinisial N.
Kanit PPA Polres Probolinggo, Bripka Isana Reni Antasari, mengungkapkan terbongkarnya aksi bejat pelaku setelah korban didampingi ayah kandungnya melapor polisi pada 30 September 2019 lalu.
Dari pemeriksaan terhadap korban, diketahui tindak perkosaan itu terjadi berulang kali. Menurut Bripka Reni, perkosaan pertama berlangsung sekitar Maret 2019 lalu.
Baca Juga: Berdalih Tak Punya Uang, Ayah Perkosa Anak sebagai Hadiah Ulang Tahun
"Korban disetubuhi pelaku saat malam hari sewaktu tidur bersama adiknya. Saat itu malam hari dan mati listrik," kata Reni seperti dikutip Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Selasa (5/10/2019).
Menurutnya, saat itu korban berusaha berontak. Karena melawan, pelaku kemudian menyumpal mulut korban dengan tisu hingga pusing dan lemas.
Ironisnya setelah korban bercerita kepada ibunya tentang apa yang dialami, korban malah diusir dari rumah karena dianggap seorang perebut lelaki orang (pelakor). Atas hal itu, korban akhirnya memberanikan diri lapor polisi.
Akibat aksi bejat Madi, korban yang diketahui masih berusia 14 tahun itu mengalami trauma. Visum dokter juga menemukan luka robek di organ intimnya.
Menurut Bripka Reni, korban sejak kecil sudah ikut ibu kandungnya. Korban memilih tinggal bersama ibunya karena kedua orang tuanya berpisah.
Baca Juga: Bobol Peti Mati, Dua Remaja Perkosa Mayat Nenek 84 Tahun
Ibu kandung korban kemudian menikah dengan Madi yang sekarang jadi ayah tiri korban.
"Jadi selama tinggal dengan ibu kandung dan ayah tirinya, korban mengaku kerap disiksa. Bahkan tak memiliki waktu istirahat yang cukup lantaran harus membantu ibunya menjaga warung mulai pukul 17.00 WIB sampai 11.00 WIB," katanya.
Atas perbuatannya, Kakek Madi dijerat Pasal 76 D Juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara di atas 10 tahun.
Berita Terkait
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
-
Wisata Rasa Probolinggo, Ini 13 Kuliner Khas yang Wajib Ada di Bucket List Liburanmu
-
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
-
Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Diduga Kelainan Seksual
-
Mudik ke Probolinggo? Ini 7 Kuliner Khas yang Tak Boleh Dilewatkan
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Mutasi Anak Try Sutrisno Batal Usai Dikaitkan Isu Pemakzulan, Purnawirawan Minta Panglima TNI Cermat
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan untuk Pekerja Keras: Pilih yang Irit atau yang Ngebut?
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
Pilihan
-
Sejarah Baru! Penjualan Mobil Listrik Kalahkan Mobil Hybrid di Kuartal I 2025
-
Bertemu Presiden FIFA di Vatikan, Jokowi Curhat Kondisi Sepak Bola Indonesia
-
Garuda Indonesia Tak Kuat Bayar Biaya Perawatan Pesawat, Erick Thohir Mau Panggil Wamildan Tsani
-
Persib Bandung Terancam Gagal Juara BRI Liga 1 2024/2025 Gara-gara Persebaya, Begini Hitungannya
-
Jual Data Demi Uang: Warga Bekasi Antre Pindai Retina di Worldcoin
Terkini
-
Kebakaran Hanguskan Rumah di Belakang Pasar Dlanggu, Akses Sulit Hambat Pemadaman
-
Serang Polisi dengan Bondet, Nasib Pencuri Mobil di Pasuruan Berakhir Tragis
-
Strategi BRI: Terus Memperkuat Sinergi Ekosistem dan Inovasi Digital
-
Daftar Link DANA Kaget Senin: Belanjakan Minyak Goreng di Alfamart, Ada Promo
-
IPPA Fest 2025: BRI Buktikan Warga Binaan Juga Bisa Jadi Penggerak Ekonomi