Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 15 Oktober 2019 | 17:26 WIB
Oscar, tersangka kasus penistaan agama menggunakan akun sang mantan. (Beritajatim.com).

SuaraJatim.id - Polisi membekuk pemuda bernama Oscar (30) karena telah melakukan penistaan agama di media sosial, Facebook. Dalam kasus ini, lelaki yang mengenakan kaca mata itu menggunakan akun FB milik sang mantan pacar.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menjelaskan, pelaku melakukan penistaan agama yakni dengan cara mengunduh foto kaki lalu mengeditnya dengan memberi tulisan tentang penistaan agama kepada umat Islam.

“Usai memberi tulisan tentang penghinaan kepada Nabi Muhammad, pelaku langsung menggabungkan foto mantannya dengan menulis caption yang mengadu domba umat muslim dengan sang mantan," kata Sudamiran seperti dikutip dari Beritajatim.com, Selasa (15/10/2019).

Sudamiran menyampaikan, polis menangkap Oscar dilakukan pada Minggu (13/10/2019). Penangkapan itu terjadi setelah polisi mendalami laporan warga yang melihat gambar yang diunggah akun FB Chann Sherlynn di grup Facebook Gerakan Kedaulatan Rakyat dan grup Manusia Merdeka.

Baca Juga: MUI Minta Kasus Hukum Dugaan Penistaan Agama Abdul Somad Tak Berlanjut

Sudamiran memaparkan, dalam akun palsu milik sang mantan tersebut, Oscar menuliskan, "Ini nyonya amoi pantas diapain guyss??”  Pemuda ini juga mencantumkan alamat rumah sang mantan supaya umat muslim terprovokasi dan mendatangi rumah sang mantan.

"Pelaku ini sakit hati sama sang mantan dan mencoba memprovokasi umat muslim. Jadi jangan sampai umat muslim di Surabaya atau Indonesia terprovokasi. Karena alamat rumah dan nama perempuan itu bukan, pelaku tapi korban dari kelakuan Oscar saja,” tandasnya.

Sementara imbauan supaya umat muslim tak terprovokasi juga disampaikan para petinggi Ansor Surabaya, Banser Surabaya, MUI Surabaya dan juga tokoh agama di Surabaya saat ikut gelar perkara. Seperti yang disampaikan Zanun, Ketua Banser Surabaya, pihaknya sudah memberitahu kasus ini kepada seluruh anggota Banser supaya tak terprovokasi.

“Kami sudah sebarkan kasusnya ke para anggota Banser supaya redam dan tak terprovokasi. Tapi kita tetap minta supaya Polisi menindak tegas pelaku untuk dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Desakan ke Polisi tsupaya tegas tersebut menurutnya adalah langkah tepat supaya umat muslim di Indonesia percaya kepada hukum. Sementara Oscar yang pengedit gambar dan penyebar foto dikenakan UU KUHP tentang Penistaan Agama.

Baca Juga: MUI soal Anjing Masuk Masjid: Kalau Orang Waras, Ini Masuk Penistaan Agama

Oscar yang diberi kesempatan berbicara ini menjelaskan bahwa dirinya tak ada maksud untuk memprovokasi umat beragama di Indonesia khususnya Surabaya.

Load More