SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri Lamongan melakukan pengukuran ulang lahan di sebelah Desa Sidokelar yang merupakan milik perusahaan perkapalan, usai ditemukan ketidaksesuaian terhadap data yang masuk.
Pencocokan atau constatering lahan dilakukan terhadap lahan milik PT Lamongan Marine Industry (LMI) yang telah dilelang dan dimenangkan oleh PT Dok Pantai Lamongan (DPL).
Lokasi lahan yang dilakukan pencocokan berada di sebelah di Desa Sidokelar, kecamatan paciran, Lamongan.
Pengukuran tersebut dilakukan bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta kedua perusahaan, yakni PT LMI dan DPL. Pengukuran dilakukan untuk memastikan data dengan fakta riil di lapangan.
Proses pengukuran lahan dibantu kepolisian yang mengamankan constatering secara ketat.
Pengukuran lahan ini dilakukan dikarenakan ada pemasangan patok oleh PT DPL yang dilakukan dengan pengukuran mandiri, tanpa melibatkan PT LMI, maupun tidak melibatkan pihak pengadilan.
Kuasa hukum PT LMI, Rio Dedy Heryawan mengatakan, lahan yang dilakukan pemasangan patok mandiri, yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 31 dengan luas lahan 206.907 meter persegi.
Sayang, pengukuran tersebut tidak dilandasi dengan perintah pengadilan kepada badan pertanahan.
Karena itu, pihaknya menuntut dilakukan kroscek ulang dengan pengukuran yang dilakukan pengadilan bersama BPN dan kedua belah pihak.
Baca Juga: Surabaya Ikut Panen Raya, Lahan Tidur Berhasil Disulap Jadi Sawah
"Akibat pengukuran mandiri itu timbul perbedaan mengenai ulasan di obyek nomer 31, apalagi mereka tidak hanya memasang patok, tapi juga melakukan pemagaran, kliennya keberatan dengan hasil yang tidak seharusnya dijadikan acuan," katanya, Jumat, 10 Mei 2025.
Seharusnya, kata dia, pemagaran yang dilakukan PT DPL seharusnya dilakukan setelah proses eksekusi selesai. Namun justru dilakukan sebelum eksekusi.
"Bukan belum eksekusi sudah melakukan pemagaran itu bentuk arogansi dan tidak menghormati proses hukum yang masih berjalan," tegasnya.
Rio juga meminta pengadilan menghentikan sementara aktivitas PT DPL yang merugikan pihak-pihak tertentu, mengingat proses hukum masih berjalan.
Perlu diketahui ada lima SHGB dengan ulasan 29 hektar, yang salah satunya diperkarakan dalam kasus ini.
Owner PT LMI Wahyudin Nahafi mengatakan, seharusnya memang tidak dilakukan aktivitas di lahan tersebut. Karena masih dilakukan proses hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan
-
Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi
-
Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Bromo Tak Melonjak Drastis
-
1,1 Juta Agen BRILink Dorong Inklusi Keuangan Sampai ke Pelosok Negeri, Contohnya Rieche Endah