SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri Lamongan melakukan pengukuran ulang lahan di sebelah Desa Sidokelar yang merupakan milik perusahaan perkapalan, usai ditemukan ketidaksesuaian terhadap data yang masuk.
Pencocokan atau constatering lahan dilakukan terhadap lahan milik PT Lamongan Marine Industry (LMI) yang telah dilelang dan dimenangkan oleh PT Dok Pantai Lamongan (DPL).
Lokasi lahan yang dilakukan pencocokan berada di sebelah di Desa Sidokelar, kecamatan paciran, Lamongan.
Pengukuran tersebut dilakukan bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta kedua perusahaan, yakni PT LMI dan DPL. Pengukuran dilakukan untuk memastikan data dengan fakta riil di lapangan.
Proses pengukuran lahan dibantu kepolisian yang mengamankan constatering secara ketat.
Pengukuran lahan ini dilakukan dikarenakan ada pemasangan patok oleh PT DPL yang dilakukan dengan pengukuran mandiri, tanpa melibatkan PT LMI, maupun tidak melibatkan pihak pengadilan.
Kuasa hukum PT LMI, Rio Dedy Heryawan mengatakan, lahan yang dilakukan pemasangan patok mandiri, yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 31 dengan luas lahan 206.907 meter persegi.
Sayang, pengukuran tersebut tidak dilandasi dengan perintah pengadilan kepada badan pertanahan.
Karena itu, pihaknya menuntut dilakukan kroscek ulang dengan pengukuran yang dilakukan pengadilan bersama BPN dan kedua belah pihak.
Baca Juga: Surabaya Ikut Panen Raya, Lahan Tidur Berhasil Disulap Jadi Sawah
"Akibat pengukuran mandiri itu timbul perbedaan mengenai ulasan di obyek nomer 31, apalagi mereka tidak hanya memasang patok, tapi juga melakukan pemagaran, kliennya keberatan dengan hasil yang tidak seharusnya dijadikan acuan," katanya, Jumat, 10 Mei 2025.
Seharusnya, kata dia, pemagaran yang dilakukan PT DPL seharusnya dilakukan setelah proses eksekusi selesai. Namun justru dilakukan sebelum eksekusi.
"Bukan belum eksekusi sudah melakukan pemagaran itu bentuk arogansi dan tidak menghormati proses hukum yang masih berjalan," tegasnya.
Rio juga meminta pengadilan menghentikan sementara aktivitas PT DPL yang merugikan pihak-pihak tertentu, mengingat proses hukum masih berjalan.
Perlu diketahui ada lima SHGB dengan ulasan 29 hektar, yang salah satunya diperkarakan dalam kasus ini.
Owner PT LMI Wahyudin Nahafi mengatakan, seharusnya memang tidak dilakukan aktivitas di lahan tersebut. Karena masih dilakukan proses hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Travel Reward untuk Frequent Traveler, Ada Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI
-
Skandal Narkoba Hotel Surabaya: 3 Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diciduk Teler, Ini Identitasnya
-
3 Anggota DPRD Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, Bakal Lolos Penjara Lewat Jalur RJ
-
Ketika Tujuh Nyawa Mengubah Arah Indonesia: 5 Fakta Tragedi G30S
-
Niat Perbaiki Pompa Air, Lansia di Madiun Tewas Usai Terperosok ke Sumur 20 Meter