Seharusnya, kata dia, pemagaran yang dilakukan PT DPL seharusnya dilakukan setelah proses eksekusi selesai. Namun justru dilakukan sebelum eksekusi.
"Bukan belum eksekusi sudah melakukan pemagaran itu bentuk arogansi dan tidak menghormati proses hukum yang masih berjalan," tegasnya.
Rio juga meminta pengadilan menghentikan sementara aktivitas PT DPL yang merugikan pihak-pihak tertentu, mengingat proses hukum masih berjalan.
Perlu diketahui ada lima SHGB dengan ulasan 29 hektar, yang salah satunya diperkarakan dalam kasus ini.
Baca Juga: Surabaya Ikut Panen Raya, Lahan Tidur Berhasil Disulap Jadi Sawah
Owner PT LMI Wahyudin Nahafi mengatakan, seharusnya memang tidak dilakukan aktivitas di lahan tersebut. Karena masih dilakukan proses hukum.
"Saya percayakan semua pada hukum, pihaknya mengikuti semua proses hukum, dan siap melakukan pembuktian atas batas- atas lahan ini," katanya.
Panitera pengadilan negeri Lamongan Florenca Crisberk Flutubesy menyampaikan, constatering atau pencocokan data di lima SHGB dengan ulasan 29 hektar ini, terdapat satu SHGB nomer 31 dngan luas lahan 206.907 meter persegi, yang belum menemui titik sepakat kedua belah pihak mengenai batas.
"Hasil dari constatering ini akan dilaporkan ke pimpinan dan yang memutuskan nanti ketua pengadilan," imbuhnya.
Apa Itu Constatering?
Baca Juga: Demo Tolak UU TNI di Lamongan, Bojonegoro, dan Kediri Berakhir Ricuh
Salah satu mekanisme penting dalam proses pembuktian adalah melalui constatering. Meskipun istilah ini mungkin tidak sefamiliar upaya pembuktian lain seperti saksi atau dokumen, constatering memiliki fungsi unik dan krusial dalam mengungkap kebenaran materiil.
Berita Terkait
-
Pemerintah Mulai Reforma Agraria, Hak Pakai Lahan 10 Tahun untuk Masyarakat
-
Nusron Ungkap Satu Keluarga Kuasai Tanah Seluas Dua Kali Jakarta, Ini Daftar 9 Raja Properti di RI
-
Nusron Wahid Ungkap Sosok Satu Keluarga Kuasai 1,8 Juta Hektar Tanah di Indonesia
-
Alih Fungsi Lahan di NTB Diperketat
-
Pramono Lanjutkan Normalisasi Ciliwung, 67 Hektare Lahan di Jaktim Bakal Dibebaskan Pakai Pendekatan
Terpopuler
- BREAKING NEWS: Mahasiswa PPDGS FKG Unhas Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- PSSI Pertimbangkan Tambah Pemain Keturunan Buntut Kasus Kevin Diks dan Dean James
- Breaking News! Laga Timnas Indonesia vs China Tak Tayang di TV
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Pemain Incaran Manchester City Kirim Ucapan Spesial ke Ibu Eliano Reijnders
-
GoTo Malu-malu Dilamar Grab, Mahar Sampai Rp115 Triliun?
-
Prediksi Negara Tetangga: Timnas Indonesia Dikalahkan China
-
5 Rekomendasi Tablet Murah Terbaik 2025, Penunjang Belajar hingga Urusan Kerja
-
Dear PSSI Masalah Wasit Lagi Nih! Persib Kirim Surat Protes Keras
Terkini
-
Jasad Siswa SMK Mojokerto Ditemukan di Sungai Brantas, Keluarga Sebut Ada Kejanggalan
-
Daftar 5 Link DANA Kaget Terbaru Pekan Kedua Mei 2025, Akhir Pekan Full Senyum
-
Patok Tanpa Izin, Pengadilan dan BPN Turun Ukur Ulang Lahan Perusahaan di Lamongan
-
Lari Sambil Curhat ke DPRD Jatim, Aspirasi Run 2025 Buka Jalan Warga Bertemu Wakil Rakyat
-
Klaim Dapat 93 Persen Dukungan, Ali Mufthi Percaya Diri Maju Ketua Golkar Jatim