Riki Chandra
Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:35 WIB
Pemotor asal Ngujang yang mengeluhkan praktik parkir liar di tepi jalan umum Hotel Lojjika, Tulungagung, Sabtu (10/1/2026). [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • Parkir berlangganan dilanggar, warga masih dipungut tarif liar.
  • Dishub koordinasi Satpol PP tindak parkir ilegal.
  • Depan Hotel Lojjika dipastikan parkir liar.

SuaraJatim.id - Penerapan parkir berlangganan Tulungagung yang resmi berlaku sejak Januari 2026 kembali menuai sorotan.

Sejumlah warga mengeluhkan masih maraknya praktik parkir liar di tepi jalan umum (TJU), meski mereka telah membayar iuran parkir berlangganan saat perpanjangan pajak kendaraan bermotor.

Keluhan itu mencuat setelah pengguna parkir di kawasan depan Hotel Lojjika, Tulungagung, masih diminta membayar tarif oleh juru parkir yang diduga tidak resmi. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan parkir berlangganan Tulungagung yang melarang pungutan parkir di TJU bagi kendaraan terdaftar.

Hamam Defa, salah satu pengendara, mengaku mengalami langsung pungutan tersebut. Saat memarkir kendaraannya di depan hotel karena area parkir dalam penuh, ia diminta membayar Rp5 ribu.

“Parkir di dalam hotel penuh, jadi saya parkir di depan. Tadi diminta membayar Rp5 ribu,” kata Hamam, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Hamam, pungutan tersebut tidak sejalan dengan kebijakan parkir berlangganan Tulungagung yang sudah ia bayar. Ia mengaku kecewa karena di lapangan masih ditemukan juru parkir liar yang menarik tarif, bahkan lebih mahal dari ketentuan lama.

“Saya sudah bayar parkir berlangganan, tapi kenyataannya masih ada jukir liar dan tarifnya mahal,” ujarnya.

Pengalaman serupa juga dialami Apip dan Soleh, dua jurnalis yang hendak meliput kegiatan sosialisasi tata kelola makanan program MBG di lokasi yang sama. Keduanya mengaku dimintai tarif Rp5 ribu saat memarkir sepeda motor di TJU depan hotel.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dengan koordinasi lintas instansi.

“Kami akan koordinasikan terlebih dahulu dengan Satpol PP karena penindakan pelanggaran Perda merupakan kewenangan Satpol PP, sedangkan Dishub bertugas pada aspek pengaturan dan regulasi,” kata Mahendra.

Ia menjelaskan, kebijakan parkir berlangganan Tulungagung diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung tentang Penyelenggaraan Parkir dan mulai efektif Januari 2026.

Dalam aturan itu, pungutan parkir di TJU tidak diperbolehkan bagi kendaraan peserta parkir berlangganan. Pengawasan juga melibatkan aparat penegak hukum (APH) untuk mencegah parkir liar Tulungagung dan praktik pungutan liar parkir.

Sebelum kebijakan diterapkan, Dishub telah menyurati pemilik hotel, pertokoan, dan kafe agar mengimbau juru parkir liar di sekitar lokasi usaha tidak lagi beroperasi.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis melalui penertiban oleh Satpol PP. Namun jika pelanggaran terjadi berulang, penindakan akan diserahkan kepada APH karena sudah masuk kategori pungutan liar,” ujarnya.

Mahendra juga menegaskan adanya pengecualian, seperti parkir tepi jalan umum di kawasan wisata, tempat hiburan, sarana olahraga, serta parkir insidental dengan izin resmi Dishub.

Load More