SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri Lamongan melakukan pengukuran ulang lahan di sebelah Desa Sidokelar yang merupakan milik perusahaan perkapalan, usai ditemukan ketidaksesuaian terhadap data yang masuk.
Pencocokan atau constatering lahan dilakukan terhadap lahan milik PT Lamongan Marine Industry (LMI) yang telah dilelang dan dimenangkan oleh PT Dok Pantai Lamongan (DPL).
Lokasi lahan yang dilakukan pencocokan berada di sebelah di Desa Sidokelar, kecamatan paciran, Lamongan.
Pengukuran tersebut dilakukan bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta kedua perusahaan, yakni PT LMI dan DPL. Pengukuran dilakukan untuk memastikan data dengan fakta riil di lapangan.
Proses pengukuran lahan dibantu kepolisian yang mengamankan constatering secara ketat.
Pengukuran lahan ini dilakukan dikarenakan ada pemasangan patok oleh PT DPL yang dilakukan dengan pengukuran mandiri, tanpa melibatkan PT LMI, maupun tidak melibatkan pihak pengadilan.
Kuasa hukum PT LMI, Rio Dedy Heryawan mengatakan, lahan yang dilakukan pemasangan patok mandiri, yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 31 dengan luas lahan 206.907 meter persegi.
Sayang, pengukuran tersebut tidak dilandasi dengan perintah pengadilan kepada badan pertanahan.
Karena itu, pihaknya menuntut dilakukan kroscek ulang dengan pengukuran yang dilakukan pengadilan bersama BPN dan kedua belah pihak.
Baca Juga: Surabaya Ikut Panen Raya, Lahan Tidur Berhasil Disulap Jadi Sawah
"Akibat pengukuran mandiri itu timbul perbedaan mengenai ulasan di obyek nomer 31, apalagi mereka tidak hanya memasang patok, tapi juga melakukan pemagaran, kliennya keberatan dengan hasil yang tidak seharusnya dijadikan acuan," katanya, Jumat, 10 Mei 2025.
Seharusnya, kata dia, pemagaran yang dilakukan PT DPL seharusnya dilakukan setelah proses eksekusi selesai. Namun justru dilakukan sebelum eksekusi.
"Bukan belum eksekusi sudah melakukan pemagaran itu bentuk arogansi dan tidak menghormati proses hukum yang masih berjalan," tegasnya.
Rio juga meminta pengadilan menghentikan sementara aktivitas PT DPL yang merugikan pihak-pihak tertentu, mengingat proses hukum masih berjalan.
Perlu diketahui ada lima SHGB dengan ulasan 29 hektar, yang salah satunya diperkarakan dalam kasus ini.
Owner PT LMI Wahyudin Nahafi mengatakan, seharusnya memang tidak dilakukan aktivitas di lahan tersebut. Karena masih dilakukan proses hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan
-
Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi
-
Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Bromo Tak Melonjak Drastis
-
1,1 Juta Agen BRILink Dorong Inklusi Keuangan Sampai ke Pelosok Negeri, Contohnya Rieche Endah