SuaraJatim.id - Pria asal Lamongan bernama Syaiful Naziq, asal Desa Tambakmenjangan, Kecamatan Sarirejo tengah menjadi perbincangan publik, usai memberikan mahar dengan nilai fantastis kepada wanita idamannya.
Syaiful Naziq belum lama ini menggelar pernikahannya dengan wanita idaman bernama Aminatus Sholikah, warga Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Pernikahan tersebut sempat viral karena mahar yang diberikan Syaiful Naziq mencapai Rp 1 miliar, tepatnya Rp 999.999.999.
Mahar tersebut tak lazim di Lamongan karena dinilainya yang fantastis menyentuh Rp 1 miliar. Mas kawin ini sebanyak ini belum pernah ada di Lamongan.
Belakangan diketahui latar belakang mempelai pria. Syaiful Naziq ternyata seorang pengusaha alat-alat berat. Sedangkan sang wanita bekerja sebagai pegawai di Pemerintah Kabupaten Gresik.
Staf KUA Kecamatan Sarirejo, Nur Qomar Hadi membenarkan pernikahan kedua mempelai. Dia menyebutkan, perniakahan tersebut berlangsung pada Rabu (19/3/2025).
“Pernikahan digelar sederhana di kantor KUA Sarirejo, maharnya Rp 999.999.999 tepat dan secara hukum Islam itu sepenuhnya menjadi hak dari mempelai wanita,” kata Qomar disadur dari BeritaJatim--partner Suara.com.
Qomar yang menikahkan kedua mempelai mengaku sempat terkejut dengan nilai mahar yang diberikan mempelai pria.
Selama ini, dia belum pernah menemui pengantin dengan mahar sebesar itu. “Sudah diperiksa semua dan rukun nikahnya sah, mas kawinya Rp 50 juta tunai dan sisanya melalui cek bank, juga sudah tanda tangan bermatrai,” tututnya.
Baca Juga: Kabar Terbaru Awak Kapal yang Terbakar di Perairan Lamongan: 2 Orang Meninggal
Hukum Mahar dalam Islam
Mahar atau mas kawin dalam fiqih disebut shadaq, yang menurut termonilogi berarti harta yang dikeluarkan oleh laki - laki karena pernikahan.
Mengutip dari NU Online, mahar ini wajib dikeluarkan oleh mempelai laki - laki. Artinya, mas kawin menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan. Seorang mempelai pria wajib menyediakan mahar.
Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i menjelaskan mengenai pengertian mas kawin.
Artinya: “Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.
Dalil mas kawin juga terdapat di dalam Al-Quran Surat Annisa ayat 4:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Janji Bebas Rp 40 Juta Berujung Tragis, Napi Makelar Dihajar di Lapas Blitar hingga Kritis
-
Janda di Pasuruan Melonjak Gegara Nikah Siri, 48 Istri Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan Poligami
-
Kecelakaan Maut di Manyar Gresik, Pemotor Tewas Terlindas Truk Trailer!
-
Erupsi Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas 5 Kilometer, BPBD Lumajang Keluarkan Imbauan Waspada
-
Jatim Target Produksi Jagung Tembus 5,4 Juta Ton 2026, Khofifah Ungkap Potensi Surplus Besar