SuaraJatim.id - Pria asal Lamongan bernama Syaiful Naziq, asal Desa Tambakmenjangan, Kecamatan Sarirejo tengah menjadi perbincangan publik, usai memberikan mahar dengan nilai fantastis kepada wanita idamannya.
Syaiful Naziq belum lama ini menggelar pernikahannya dengan wanita idaman bernama Aminatus Sholikah, warga Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Pernikahan tersebut sempat viral karena mahar yang diberikan Syaiful Naziq mencapai Rp 1 miliar, tepatnya Rp 999.999.999.
Mahar tersebut tak lazim di Lamongan karena dinilainya yang fantastis menyentuh Rp 1 miliar. Mas kawin ini sebanyak ini belum pernah ada di Lamongan.
Belakangan diketahui latar belakang mempelai pria. Syaiful Naziq ternyata seorang pengusaha alat-alat berat. Sedangkan sang wanita bekerja sebagai pegawai di Pemerintah Kabupaten Gresik.
Staf KUA Kecamatan Sarirejo, Nur Qomar Hadi membenarkan pernikahan kedua mempelai. Dia menyebutkan, perniakahan tersebut berlangsung pada Rabu (19/3/2025).
“Pernikahan digelar sederhana di kantor KUA Sarirejo, maharnya Rp 999.999.999 tepat dan secara hukum Islam itu sepenuhnya menjadi hak dari mempelai wanita,” kata Qomar disadur dari BeritaJatim--partner Suara.com.
Qomar yang menikahkan kedua mempelai mengaku sempat terkejut dengan nilai mahar yang diberikan mempelai pria.
Selama ini, dia belum pernah menemui pengantin dengan mahar sebesar itu. “Sudah diperiksa semua dan rukun nikahnya sah, mas kawinya Rp 50 juta tunai dan sisanya melalui cek bank, juga sudah tanda tangan bermatrai,” tututnya.
Baca Juga: Kabar Terbaru Awak Kapal yang Terbakar di Perairan Lamongan: 2 Orang Meninggal
Hukum Mahar dalam Islam
Mahar atau mas kawin dalam fiqih disebut shadaq, yang menurut termonilogi berarti harta yang dikeluarkan oleh laki - laki karena pernikahan.
Mengutip dari NU Online, mahar ini wajib dikeluarkan oleh mempelai laki - laki. Artinya, mas kawin menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan. Seorang mempelai pria wajib menyediakan mahar.
Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i menjelaskan mengenai pengertian mas kawin.
Artinya: “Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.
Dalil mas kawin juga terdapat di dalam Al-Quran Surat Annisa ayat 4:
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Profil Gus Kikin, Ketum Baru PBNU: Pewaris Sanad Hasyim Asyari hingga Pengusaha
-
Gus Kikin Nahkodai PBNU 2026-2031, Terpilih Lewat Mekanisme AHWA untuk Pertama Kali
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Nahdliyin Muda Serukan 7 Tuntutan, Diadang Banser di Muktamar NU
-
Muktamar NU Diwarnai Ketegangan, Massa Nahdliyin Muda Sampaikan Tuntutan