وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
Sementara itu, masih dari Kitab al-Fiqh al-Manhaji, mahar tetap wajib ada meskipun kedua belah pihak rela tidak berikan mahar.
Artinya: “Mahar hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan mahar tetap wajib”. (Mustafa Al-Khin, Mustafa Al-Bugha, Ali Asy-Syibaji, al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhab al-Imam as-Syafi'i, [Damaskus, Dar el-Qolam: 1979], halaman 75).
Ada beberapa kriteria mahar yang harus dipenuhi oleh kedua mempelau saat melangsungkan pernikahan. Simak ulasannya berikut ini.
Berikut ini syarat - syarat mahar:
Islam telah mengatur mengenai mahar, berikut ini rinciannya.
1. Benda yang berharga (mempunyai nilai harga). Maka tidak sah jika mahar berupa sesuatu yang sedikit dan tidak ada harganya, seperti sebutir beras.
2. Benda suci yang bisa memberi manfaat. Maka tidak sah jika babi maupun khamr dijadikan mahar.
3. Mahar tidak boleh diambil dari sesuatu yang dighosob (mengambil hak milik orang lain secara paksa)
4. Mahar bukan benda yang belum diketahui.
Demikian penjelasan mengenai mahar yang semoga menambah wawasan untuk yang akan melangsungkan pernikahan.
Baca Juga: Kabar Terbaru Awak Kapal yang Terbakar di Perairan Lamongan: 2 Orang Meninggal
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Dibuang dalam Sarung Bantal: Bayi Ditemukan Terlantar dengan Luka Sunburn di Sawah Kediri
-
Krisis Air, Petugas Damkar Mojokerto Terpaksa 'Impor' Air dari Pacet demi Padamkan Pabrik Ban
-
Aksi Brutal Pria Mabuk di Nguling Pasuruan Berakhir di Ujung Jeruji
-
SPMB Jatim 2026 Dimulai! Ini Cara Ambil PIN Agar Tak Gagal Seleksi
-
Penerbangan Rute Surabaya-Jember Resmi Mengudara Lagi 1 Juni 2026, Cek Jadwalnya