Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 20 Maret 2025 | 12:11 WIB
Ilustrasi mahar pernikahan (Pixabay.com)

Mahar atau mas kawin dalam fiqih disebut shadaq, yang menurut termonilogi berarti harta yang dikeluarkan oleh laki - laki karena pernikahan.

Mengutip dari NU Online, mahar ini wajib dikeluarkan oleh mempelai laki - laki. Artinya, mas kawin menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan. Seorang mempelai pria wajib menyediakan mahar. 

Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i menjelaskan mengenai pengertian mas kawin. 

Artinya: “Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.

Baca Juga: Kabar Terbaru Awak Kapal yang Terbakar di Perairan Lamongan: 2 Orang Meninggal

Dalil mas kawin juga terdapat di dalam Al-Quran Surat Annisa ayat 4:

وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”

Sementara itu, masih dari Kitab al-Fiqh al-Manhaji, mahar tetap wajib ada meskipun kedua belah pihak rela tidak berikan mahar.

Artinya: “Mahar hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan mahar tetap wajib”. (Mustafa Al-Khin, Mustafa Al-Bugha, Ali Asy-Syibaji, al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhab al-Imam as-Syafi'i, [Damaskus, Dar el-Qolam: 1979], halaman 75). 

Baca Juga: Kronologi Kapal Tongkang Batu Bara Meledak di Lamongan, Suara Dentuman Bikin Warga Panik

Ada beberapa kriteria mahar yang harus dipenuhi oleh kedua mempelau saat melangsungkan pernikahan. Simak ulasannya berikut ini. 

Load More