SuaraJatim.id - Pria asal Lamongan bernama Syaiful Naziq, asal Desa Tambakmenjangan, Kecamatan Sarirejo tengah menjadi perbincangan publik, usai memberikan mahar dengan nilai fantastis kepada wanita idamannya.
Syaiful Naziq belum lama ini menggelar pernikahannya dengan wanita idaman bernama Aminatus Sholikah, warga Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Pernikahan tersebut sempat viral karena mahar yang diberikan Syaiful Naziq mencapai Rp 1 miliar, tepatnya Rp 999.999.999.
Mahar tersebut tak lazim di Lamongan karena dinilainya yang fantastis menyentuh Rp 1 miliar. Mas kawin ini sebanyak ini belum pernah ada di Lamongan.
Belakangan diketahui latar belakang mempelai pria. Syaiful Naziq ternyata seorang pengusaha alat-alat berat. Sedangkan sang wanita bekerja sebagai pegawai di Pemerintah Kabupaten Gresik.
Staf KUA Kecamatan Sarirejo, Nur Qomar Hadi membenarkan pernikahan kedua mempelai. Dia menyebutkan, perniakahan tersebut berlangsung pada Rabu (19/3/2025).
“Pernikahan digelar sederhana di kantor KUA Sarirejo, maharnya Rp 999.999.999 tepat dan secara hukum Islam itu sepenuhnya menjadi hak dari mempelai wanita,” kata Qomar disadur dari BeritaJatim--partner Suara.com.
Qomar yang menikahkan kedua mempelai mengaku sempat terkejut dengan nilai mahar yang diberikan mempelai pria.
Selama ini, dia belum pernah menemui pengantin dengan mahar sebesar itu. “Sudah diperiksa semua dan rukun nikahnya sah, mas kawinya Rp 50 juta tunai dan sisanya melalui cek bank, juga sudah tanda tangan bermatrai,” tututnya.
Baca Juga: Kabar Terbaru Awak Kapal yang Terbakar di Perairan Lamongan: 2 Orang Meninggal
Hukum Mahar dalam Islam
Mahar atau mas kawin dalam fiqih disebut shadaq, yang menurut termonilogi berarti harta yang dikeluarkan oleh laki - laki karena pernikahan.
Mengutip dari NU Online, mahar ini wajib dikeluarkan oleh mempelai laki - laki. Artinya, mas kawin menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan. Seorang mempelai pria wajib menyediakan mahar.
Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i menjelaskan mengenai pengertian mas kawin.
Artinya: “Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.
Dalil mas kawin juga terdapat di dalam Al-Quran Surat Annisa ayat 4:
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Investasi ORI030 di BRI, Kupon Tetap Hingga 7,00% Dijamin Negara
-
Hanya Ada 2 Siswa Baru: Guru SDN 2 Plandaan Rela Iuran Demi Beli Seragam
-
SDN Nailan Ponorogo di Ujung Tanduk: Kelas 1 & 2 Kosong Melompong, Hanya Tersisa 13 Murid
-
Ironi di Balik Puing Yosorati: Saat Api Melahap Gudang Plastik, Truk Damkar Terdekat Malah Mogok
-
Pasar Agrobis Babat Membara: 10 Kios Ludes Terbakar dalam Semalam, Diduga Akibat Korsleting