
SuaraJatim.id - Pria asal Lamongan bernama Syaiful Naziq, asal Desa Tambakmenjangan, Kecamatan Sarirejo tengah menjadi perbincangan publik, usai memberikan mahar dengan nilai fantastis kepada wanita idamannya.
Syaiful Naziq belum lama ini menggelar pernikahannya dengan wanita idaman bernama Aminatus Sholikah, warga Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Pernikahan tersebut sempat viral karena mahar yang diberikan Syaiful Naziq mencapai Rp 1 miliar, tepatnya Rp 999.999.999.
Mahar tersebut tak lazim di Lamongan karena dinilainya yang fantastis menyentuh Rp 1 miliar. Mas kawin ini sebanyak ini belum pernah ada di Lamongan.
Baca Juga: Kabar Terbaru Awak Kapal yang Terbakar di Perairan Lamongan: 2 Orang Meninggal
Belakangan diketahui latar belakang mempelai pria. Syaiful Naziq ternyata seorang pengusaha alat-alat berat. Sedangkan sang wanita bekerja sebagai pegawai di Pemerintah Kabupaten Gresik.
Staf KUA Kecamatan Sarirejo, Nur Qomar Hadi membenarkan pernikahan kedua mempelai. Dia menyebutkan, perniakahan tersebut berlangsung pada Rabu (19/3/2025).
“Pernikahan digelar sederhana di kantor KUA Sarirejo, maharnya Rp 999.999.999 tepat dan secara hukum Islam itu sepenuhnya menjadi hak dari mempelai wanita,” kata Qomar disadur dari BeritaJatim--partner Suara.com.
Qomar yang menikahkan kedua mempelai mengaku sempat terkejut dengan nilai mahar yang diberikan mempelai pria.
Selama ini, dia belum pernah menemui pengantin dengan mahar sebesar itu. “Sudah diperiksa semua dan rukun nikahnya sah, mas kawinya Rp 50 juta tunai dan sisanya melalui cek bank, juga sudah tanda tangan bermatrai,” tututnya.
Baca Juga: Kronologi Kapal Tongkang Batu Bara Meledak di Lamongan, Suara Dentuman Bikin Warga Panik
Hukum Mahar dalam Islam
Mahar atau mas kawin dalam fiqih disebut shadaq, yang menurut termonilogi berarti harta yang dikeluarkan oleh laki - laki karena pernikahan.
Mengutip dari NU Online, mahar ini wajib dikeluarkan oleh mempelai laki - laki. Artinya, mas kawin menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan. Seorang mempelai pria wajib menyediakan mahar.
Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i menjelaskan mengenai pengertian mas kawin.
Artinya: “Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.
Dalil mas kawin juga terdapat di dalam Al-Quran Surat Annisa ayat 4:
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Bank Dunia Buka Suara Usai Ungkap 194 Juta Rakyat RI Masuk Kategori Miskin!
-
Kesombongan Pemain Klub Israel: Kami Tak Takut dengan Rudal Iran!
-
3 Kerugian Ole Romeny dan Marselino Ferdinan Tampil di Piala Presiden 2025
-
Perang Iran-Israel Kian Panas, Pasar Keuangan Global Panik
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi di Awal Pekan, Dibanderol Rp 1.968.000 per Gram
Terkini
-
Awal Pekan Dapat Cuan? DANA Kaget Hadir Bagi-bagi Saldo, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp6,37 M: Perkuat Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
-
Jangan Kedip! 5 Link Saldo DANA Kaget Total Rp549.000 Siap Disambar, Rebutan Sekarang Juga!
-
7 Mitos Ayam Cemani yang Bikin Merinding: Dari Enteng Jodoh Hingga Tumbal Nyawa!
-
Berburu Kejutan Saldo DANA Kaget! Raih Hadiah hingga Rp449 Ribu, Simak Manfaat dan Tipsnya