- Dua napi di Lapas Blitar kehilangan hak PB usai aniaya rekan.
- Korban H meninggal dunia setelah dianiaya di dalam sel.
- Polisi periksa delapan napi terkait kasus penganiayaan fatal.
SuaraJatim.id - Dua narapidana Lapas Blitar, Jawa Timur (Jatim), berinisial I dan D dipastikan kehilangan seluruh hak integrasi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan satu selnya, H, hingga berujung meninggal dunia.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Blitar, Romi Novitrion, menegaskan bahwa kasus penganiayaan di Lapas Blitar langsung ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi register F.
Sanksi itu berupa penghapusan hak remisi serta Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap kedua narapidana yang diduga terlibat.
Peristiwa penganiayaaan di Lapas Blitar terjadi di dalam sel tahanan. Korban H mengalami pemukulan oleh I dan D hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Meski sempat mendapatkan perawatan intensif, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Setelah pemukulan, kita lakukan register F pada I dan rekan, penghapusan hak integrasi, remisi PB. Dan setelah meninggal, melakukan langkah menceritakan kronologis sebenarnya ke keluarga korban dan koordinasi dengan polisi untuk mengungkap yang melakukan penganiayaan,” kata Romi, dikutip dari BeritaJatim, Senin (12/1/2026).
Romi menegaskan pihak Lapas Kelas IIB Blitar bersikap terbuka dalam menangani kasus ini. Ia memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi perkara penganiayaan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan tersebut. Koordinasi intensif juga dilakukan dengan Polres Blitar Kota guna mendalami kasus tersebut.
“Kemarin juga sudah dilakukan pemeriksaan hingga pagi, total ada 8 narapidana yang diperiksa dalam kasus ini, kita terbuka tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Menurut Romi, delapan narapidana yang diperiksa merupakan penghuni satu sel dengan korban H. Pemeriksaan dilakukan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota di dalam lapas dengan pengamanan ketat.
“Sampai saat ini, yang bersangkutan I dan lainnya kemarin diperiksa di dalam Lapas dan sudah ditahan, tetap diasingkan di Lapas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Romi mengungkapkan bahwa pihak lapas sebenarnya telah melakukan tiga kali mediasi antara korban H dengan I dan D sebelum peristiwa Aniaya Rekan Hingga Meninggal di Lapas Blitar terjadi. Mediasi dilakukan karena konflik ketiganya kerap muncul selama menjalani masa pidana.
Konflik tersebut dipicu persoalan utang piutang antara H dan I. Meski telah beberapa kali dimediasi, konflik tak kunjung mereda hingga berujung pemukulan fatal.
“Mediasi ketiga setelah terjadi pemukulan jadi pihak kami, sudah antisipasi sudah mediasi namun yang bersangkutan belum bisa mencukupi utang akhirnya terjadi pemukulan tersebut,” katanya.
Kini, pihak Lapas Kelas II B Blitar menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus Aniaya Rekan Hingga Meninggal di Lapas Blitar kepada Polres Blitar Kota agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
-
Viral Video Penganiayaan ART di Sunter Ternyata Kejadian 2023, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Berkunjung ke Pesantren Al Falah Ploso, Kaesang Didoakan Sukses
-
Lokasi Penukaran Uang Baru BI di Jawa Timur, Solusi Aman untuk THR-an
-
Detik-Detik Mahasiswi Dibacok Pakai Kapak di Kampus UIN Suska Riau, Pelaku Diduga Terobsesi
-
Terungkap! Asal Pelat L 1 XD Vellfire di SPBU Cipinang, Pelaku Agresif Karena Sabu dan Ganja
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
-
Jumlah Tentara AS Tewas di Perang Iran Bertambah
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
Terkini
-
Viral! Jenazah di Madura Dituding Tak Boleh Dikubur Sebelum Utang Rp215 Juta Lunas
-
BRI Perkuat Pembiayaan KUR Perumahan demi Wujudkan Hunian Rakyat Lebih Sejuk dan Layak
-
22 Ribu Tiket Kereta Lebaran dari Malang Diskon 30% Masih Tersedia, Cek Daftarnya!
-
Safari Ramadan, Momen Kaesang Pangarep Disuguhi Sate di Ponpes Nurul Qadim Probolinggo
-
CEK FAKTA: BLT Desa 2026 Rp 300 Ribu per Bulan untuk Warga yang Belum Dapat Bantuan, Benarkah?