SuaraJatim.id - Hari Menentang Hukuman Mati se-Dunia yang diperingati setiap 10 Oktober terus didengungkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS.
KontraS menilai hukuman mati di Indonesia dinilai tak relevan lagi diterapkan.
Hal Tersebut diungkapkan Koordinator KontraS Yati Andriyani saat menggelar diskusi publik dengan mahasiswa Universitas Brawijaya Malang berkolaborasi dengan ECPM (Together Against the Death Penalty) di Malang Jawa Timur, Selasa (15/10/2019).
Ia mengatakan, KontraS sejak lama mendedikasikan diri membela terpidana mati. Alasannya karena sudah tidak relevan lagi diterapkan.
Selain itu, Indonesia telah memiliki konstitusi yang menjamin hak atas hidup yang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apapun. Serta sudah meratifikasi konvensi hak- hak sipil politik.
"Eksekusi hukuman mati ada upaya (menunjukkan) citra yang tegas dan kuat oleh presiden. Namun tidak bisa memisahkan kepentingan hukum dan politik, karena ada kepentingan politik dan pencitraan," ujarnya.
"Kalau dengan tujuan citra. Hal itu melanggar hak asasi manusia, dan kita harus mengkritisi," katanya.
Dalam praktiknya, lanjut dia, pihaknya menemukan sejumlah napi terpidana mati karena ada persoalan dalam praktik pemidanaan, baik proses penyelidikan, penyidikan sampai proses peradilan.
"Seringkali ada masalah sehingga seseorang mudah divonis hukuman mati," ujarnya.
Baca Juga: KontraS Duga Mahasiswa Halu Oleo Tewas Tertembak, Ini Respons Polri
Lalu bagaimana dengan kasus kriminalitas dengan tingkat yang tinggi, semisal kasus narkoba hingga terorisme. Yati menegaskan, kejahatan narkotika dan terorisme adalah kejahatan yang memang harus dikutuk dan tidak boleh ditoleransi.
"Tetapi sekali lagi yang kami ingin ajak adalah apakah dengan menghukum mati mengurangi kejahatan narkotika? Toh sudah bisa diidentifikasi sama sekali tidak berpengaruh pada menurunnya angka kejahatan narkotika," jelasnya.
"Kalau terpidana terorisme, ya mati memang sudah menjadi tujuan mereka," sambung dia.
Ia menambahkan, efektivitas penerapan hukuman mati sudah tidak efektif. Bahkan efek jera yang diharapkan sudah tidak lagi kontekstual.
"Kalaupun ada praktik hukuman mati di sebuah negara, mereka memiliki mekanisme save guard, pengawalan memastikan akses lawyer yang kuat, akses kesehatan kuat, penterjemah kuat," bebernya.
Sedangkan, masih kata Yati, Indonesia tidak memiliki atau menerapkan mekanisme save guard. Namun pemerintah masih melakukan praktik hukuman mati. Sementara itu, praktik sistem pemidanaan nyatanya masih rentan, mulai persoalan independensi akuntabilitas dan profesionalitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kronologi Pelajar SD Tulungagung Terpapar Jaringan Teroris Lewat Medsos, Kini Didampingi Intensif
-
Ribuan Batang Bibit Pisang Kepok Tanjung Ilegal Asal Ngawi Jatim Diamankan di Kalsel, Ini Masalahnya
-
Ratusan Orang Tertipu Arisan Bodong di Kediri, Kerugian Ditaksir Capai Rp 5 Miliar!
-
Kasus Korupsi DJKA Kemenhub Meluas, Kepala BTP Surabaya Diperiksa KPK
-
Kapolres Bojonegoro Pastikan Keamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru