Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 16 Oktober 2019 | 18:57 WIB
Ilustrasi. [Suara.com/Adhitya Himawan]

SuaraJatim.id - Debby Anggara (18) dan Erni Dwi Prasasti (18), pasangan suami istri terpaksa harus berbulan madu di penjara setelah keduanya tertangkap aparat kepolisian gara-gara mencuri di rumah milik Niki Adi Candra, warga Dusun Sidomulyo RT 5, RW 10, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar.

Pasangan yang baru menikah pada Agustus 2019 lalu menggasak gas elpiji ukuran 3 kilogram, sebuah HP Nokia, dan perhiasan emas.

Kapolsek Muncar, AKP M Zaenuri menyampaikan aksi pencurian yang dilakukan pasangan muda itu terjadi pada Jumat (4/10/2019). Keduanya melakukan pencurian saat korban dan keluarganya tak berada di rumah.

"Dalam laporan, korban bersama keluarga melihat jendela belakan dapur dalam keadaan terbuka, selanjutnya korban beserta keluarga mengecek barang-barang miliknya, setelah masuk kemar depan melihat 1 unit HP Nokia warna hitam yang ditaruh di atas meja sudah hilang, 1 buah gelang emas warna kuning milik anaknya juga tidak ada yang berada di atas meja kamar depan, selanjutkan juga korban melihat tabung gas LPG 3 kilo yang berada di dapur juga hilang,” kata Zaenuri seperti dikutip dari Beritajatim.com, Rabu (16/10/2019).

Baca Juga: Pencurian Berantai Resahkan Aceh, Pencuri Incar Ban Mobil Warga

Aksi pasangan pencuri ini terungkap saat polisi menerima laporan jika pelaku menjual ponsel hasil curian ke pemilik sebuah gerai ponsel. Alhasil, polisi lalu menyelidiki dan meringkus Debby dan istrinya.

Tak butuh waktu lama, aparat kemudian mendatangi kediaman pelaku dan melakukan pemeriksaan. Dalam penangkapan itu, polisi mendapati semua barang-barang yang diambil pelaku.

"Pada saat diinterogasi pasangan suami istri tersebut mengakui semua perbuatannya tersebut, selanjutnya keduanya beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Muncar guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya itu, pasangan muda ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Coba Praktekkan, Ini Tindak Preventif Hindarkan Mobil dari Pencurian

Load More