Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 23 Oktober 2019 | 16:46 WIB
Ketua DPRD Jatim Kusnadi. [Suara.com/Arry Saputra]

Namun, pergantian juga bisa dipilih langsung oleh partai karena merupakan kewenangan DPP PKB.

"Itu kewenangan mutlak DPP. Kalau yang PAW penggantinya Pak Halim berdasarkan UU Pemilu secara otomatis suara yang di bawahnya. Tetapi, untuk pimpinan mutlak kewenangan DPP," jelasnya.

Saat Anik ditanya kembali mengenai kesiapan menggantikan Halim, dia mengaku belum ada keputusan secara pasti untuk pengganti itu.

"Belum ada kabar. Yang pasti untuk PAW-nya Pak Halim berdasarkan undang-undang pemilu, adalah suara terbanyak berikutnya setelah Pak Halim," katanya.

Baca Juga: Cerita Penjual Bubur yang Sering Diborong Menteri Desa Abdul Halim

Kontributor : Arry Saputra

Load More