SuaraJatim.id - Peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi di Jalan Raya Desa Bumianyar Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan Jawa Timur pada Kamis (24/10/2019) akhirnya terbongkar. Pelaku Sahri (32) mengaku membunuh Rahmat (30) lantaran sakit hati terhadap korban.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka Sahri, motif pembunuhan karena sakit hati akibat istrinya berselingkuh dengan korban.
Untuk diketahui, pelaku dan korban sendiri diketahui masih bertetangga dan tercatat sebagai warga Dusun Dumargah, Desa/Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan Madura.
"Pembunuhan dilakukan dengan sadis. Pelaku membacok korban berkali-kali dengan celurit di bagian kepala, pipi hingga tembus kepala sampai nyaris putus, perut dan lengan," jelas Rama, Jumat (25/10/2019).
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Sadis Terkuak, Pelaku Akui Arahkan Celurit ke Leher Korban
Lebih lanjut, Rama mengungkapkan pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (24/10/2019) sekira pukul 14.00 WIB. Kala itu, polisi mendapat laporan ditemukannya mayat di pinggir Jalan Raya Desa Bumianyar Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.
"Setelah mendapat laporan dan melakukan olah TKP, Satreskrim Polres Bangkalan pun langsung bergerak. Hanya butuh 3 jam dari ditemukannya mayat tersebut, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP David Manurung, dan jajaran pun langsung membekuk tersangka," tegasnya.
Lebih lanjut lagi, pihaknya kini masih mendalami keterkaitan dengan tersangka lain.
"Kami masih mendalami, karena waktu kejadian bersadarkan penuturan tersangka dia didampingi oleh orang berinisial TKN," katanya.
Sedangkan, barang bukti yang diamankan ada satu unit sepeda motor honda vario, satu pasang sandal warna hitam bermotif biru, satu peci warna hitam bekas bacokan, sebilah senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban dan satu unit sepeda motor yamaha mio putih.
Baca Juga: Sadis! Pemotor Tewas Dengan Leher Hampir Putus dan Jantung Nyaris Keluar
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
-
Rekomendasi 5 Tisu Pembersih Makeup Terbaik, Lembut dan Maksimal Angkat Kotoran
-
Prabowo Bakal Luncurkan Lembaga Baru Demi Genjot Produktivitas Warga RI, Bawa-bawa Ormas
Terkini
-
Jadwal Lengkap Puasa Ayyamul Bidh Juli 2025, Berikut Niat dan Tata Caranya
-
Buat Para Pemburu Cuan, Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini Sebelum Kehabisan!
-
5 Fungsi Magis Tapal Kuda Bekas, Dari Penglaris hingga Tolak Bala
-
Libur Sekolah Tambah Seru, Ada Cuan dari 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini!
-
5 Mitos Tali Pocong yang Bikin Merinding, Dari Pesugihan Hingga Jimat Sakti