Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 26 Oktober 2019 | 16:02 WIB
Penangkapan pelaku prostitusi online yang melibatkan publik figur. (Suara.com/Achmad Ali).

SuaraJatim.id - Eks finalis Putri Pariwisata Indonesia 2106 berinisial PA ditangkap polisi terkait dugaan kasus prostitusi online. PA dibekuk polisi saat sedang berhubungan badan dengan lelaki hidung belang di sebuah hotel di Kota Batu, Malang Jawa Timur.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik esek-esek yang dilakukan PA.

"Antara lain alat kontrasepsi, celana dalam, tisu bekas dan pakaian," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Sabtu (26/10/2019).

Sejak ditangkap, polisi masih mendalami keteranga PA dan dua pelaku lain untuk menentukan status hukum mereka dalam kasus tersebut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk bisa mengungkap dugaan keterlibatan pihak lainnya.

Baca Juga: 5 Pesona Miss Sport yang Diduga Sosok PA Dalam Kasus Prostitusi Online

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan 1x24 jam. Dan tim juga mengembangkan mucikari lain yg terlibat dalam prostitusi online," kata dia.

Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leo M Sinambela menyebut PA ditangkap saat berhubungan badan dengan lelaki berinisial AF yang diduga merupakan pelangannya. AF sendiri merupakan warga asal Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, polisi turut meringkus lelaki berinisial J alias Julendi (51) yang berperan sebagai mucikari terkait praktik protitusi online PA.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Prostitusi Online Diduga Libatkan Finalis Ajang Kecantikan

Load More