Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 29 Oktober 2019 | 10:17 WIB
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraJatim.id - Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Satreskrim Polsek Kalianget saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Tersangka diketahui bernama M Andre Subroto (39) warga Dusun Podak Desa Kacongan Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Kasubbag Humas polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, Andre ditangkap pada hari Senin (28/10/2019) malam sekitar pukul 20.15 WIB, di pinggir Jl Raya Yos Sudarso Kalianget, tepatnya di depan gudang pupuk pusri, Desa Kertasada Kecamatan Kalianget.

"Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka sering menggunakan dan transaksi narkotika jenis sabu di daerah Kalianget," ujar Widi dalam rilisnya, Selasa (29/10/2019).

Baca Juga: Taruh di Kandang Sapi, Nurul Jualan Sabu Buat Biaya Tahlilan Almarhum Suami

Dari informasi itu, kemudian Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kalianget untuk melakukan lidik bahwa didapat informasi tersangka sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu dan sedang melintas di Jl Raya Yos Sudarso Desa Kertasada kecamatan Kalianget.

Setelah itu, kemudian petugas langsung menangkap dan menggeledah pelaku. Ternyata benar, tersangka ditemukan membawa barang haram tersebut berupa satu poket kantong plastik berisi sabu-sabu, ditaruh di dalam kotak korek api, di saku celana pendek sebelah kanan.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka satu poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,40 gram," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Madani

Baca Juga: Dagang Sabu dan Ekstasi, Artis Sinetron Madun Ditangkap Polisi

Load More