SuaraJatim.id - Polisi akhirnya berhasil mengungkap skenario yang dirancang Rendi Setiawan (28) terkait kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap istrinya, Fani Amalia Herniati (24).
Kejanggalan itu akhirnya terkuak setelah polisi menemukan petunjuk boneka Teddy Bear yang digunakan Rendi untuk menutupi pisau yang ditancapkan ke tubuh istrinya.
Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal menyampaikan, kunci utama polisi mengungkap kasus tersebut dari temuan boneka berukuran cukup besar itu yang menindihkan tubuh korban.
Dari skenario itu, Rendi sempat menyebutkan jika istrinya tewas karena bunuh diri. Selain boneka Teddy Bear berwarna biru, polisi juga menemukan bantal merah yang diduga dipakai Rendi untuk membekap istrinya di kasur.
“Kunci awal adalah boneka. Keberadaan boneka untuk menutupi pisau, tidak mungkin korban melakukan bunuh diri,” kata Alfian seperti seperti dikutip dari Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Selasa (29/10/2019).
Teddy bear tersebut sengaja ditutupkan ke tubuh korban, mengesankan seolah-olah terjadi bunuh diri. Padahal, lanjut Alfian, seseorang melakukan bunuh diri dengan cara menusuk, tidak mungkin repot-repot mencari benda untuk menutupi tubuhnya.
Untuk mendukung alibi tersebut, pelaku meminta dua kerabatnya, yakni Frenda, adik ipar dan Suhartatik, bibi korban datang ke rumah. Saat itu pelaku berada di apotek untuk membeli obat.
“Seolah-olah dua keluarganya tidak tahu apa-apa,” lanjut Alfian.
Kedua keluarganya dihubungi karena pelaku beralasan susah menghubungi istrinya melalui pesan singkat. Untuk mendukung alibi tersebut, pelaku meninggalkan kunci rumah di sepeda motor yang ada di halaman rumah.
Baca Juga: Mayat Perempuan Tertindih Boneka Beruang, Pembunuhnya Ternyata Sang Suami
Menurut Alfian, dua alibi tersebut mengindikasikan korban dibunuh.
“Bunuh diri dengan memasukkan pisau sedalam 5-10 sentimeter sudah sakit dan akan dilepas. Ini sedalam 26 sentimeter dan ditutupi boneka, bukti bahwa boneka ini bentuk pengaburan,” ujar Alfian.
Diberitakan sebelumnya, Rendi Setiawan membunuh istrinya pada Minggu (27/10/2019), sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah itu dia kabur dan menghubungi dua kerabatnya untuk menengok istrinya sekitar pukul 07.45 WIB.
Polisi telah menetapkan Rendi yang sehari-hari bekerja sebagai staf keamanan di PTPN XII Jember, sebagai tersangka.
Dia terancam Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan subsider Pasal 38 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pura-pura Mual, Pacar LC Karaoke Gorok Sopir Taksi Online di Rest Area
-
Mayat Perempuan Tertindih Boneka Beruang, Pembunuhnya Ternyata Sang Suami
-
Ditegur Istri saat Pesta Miras, Alfridus Pulang ke Rumah Dibunuh Mertua
-
Cinta Segitiga LC Karaoke Berujung Tragis, Selingkuhan Digorok Sang Pacar
-
Tumpahkan Mi Goreng, Paman Tewas Dianiaya Keponakan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Berkat Pembekalan Rumah BUMN BRI Solo, Batik Malessa Kini Dikenal Masyarakat Luas
-
Kronologi Sopir Truk Ditemukan Tewas di Banyuwangi, Mulut dan Hidung Berbusa!
-
BRI Ikut Biayai Proyek Strategis Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun di Sumbar
-
2 Jembatan Lumajang Rampung Akhir 2025, Gubernur Khofifah Pastikan Mobilitas Warga Pulih Total
-
Korban Ledakan Serbuk Mercon Pacitan Bertambah, Lima Warga Luka dan Rumah Hancur