SuaraJatim.id - Polisi akhirnya berhasil mengungkap skenario yang dirancang Rendi Setiawan (28) terkait kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap istrinya, Fani Amalia Herniati (24).
Kejanggalan itu akhirnya terkuak setelah polisi menemukan petunjuk boneka Teddy Bear yang digunakan Rendi untuk menutupi pisau yang ditancapkan ke tubuh istrinya.
Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal menyampaikan, kunci utama polisi mengungkap kasus tersebut dari temuan boneka berukuran cukup besar itu yang menindihkan tubuh korban.
Dari skenario itu, Rendi sempat menyebutkan jika istrinya tewas karena bunuh diri. Selain boneka Teddy Bear berwarna biru, polisi juga menemukan bantal merah yang diduga dipakai Rendi untuk membekap istrinya di kasur.
“Kunci awal adalah boneka. Keberadaan boneka untuk menutupi pisau, tidak mungkin korban melakukan bunuh diri,” kata Alfian seperti seperti dikutip dari Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Selasa (29/10/2019).
Teddy bear tersebut sengaja ditutupkan ke tubuh korban, mengesankan seolah-olah terjadi bunuh diri. Padahal, lanjut Alfian, seseorang melakukan bunuh diri dengan cara menusuk, tidak mungkin repot-repot mencari benda untuk menutupi tubuhnya.
Untuk mendukung alibi tersebut, pelaku meminta dua kerabatnya, yakni Frenda, adik ipar dan Suhartatik, bibi korban datang ke rumah. Saat itu pelaku berada di apotek untuk membeli obat.
“Seolah-olah dua keluarganya tidak tahu apa-apa,” lanjut Alfian.
Kedua keluarganya dihubungi karena pelaku beralasan susah menghubungi istrinya melalui pesan singkat. Untuk mendukung alibi tersebut, pelaku meninggalkan kunci rumah di sepeda motor yang ada di halaman rumah.
Baca Juga: Mayat Perempuan Tertindih Boneka Beruang, Pembunuhnya Ternyata Sang Suami
Menurut Alfian, dua alibi tersebut mengindikasikan korban dibunuh.
“Bunuh diri dengan memasukkan pisau sedalam 5-10 sentimeter sudah sakit dan akan dilepas. Ini sedalam 26 sentimeter dan ditutupi boneka, bukti bahwa boneka ini bentuk pengaburan,” ujar Alfian.
Diberitakan sebelumnya, Rendi Setiawan membunuh istrinya pada Minggu (27/10/2019), sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah itu dia kabur dan menghubungi dua kerabatnya untuk menengok istrinya sekitar pukul 07.45 WIB.
Polisi telah menetapkan Rendi yang sehari-hari bekerja sebagai staf keamanan di PTPN XII Jember, sebagai tersangka.
Dia terancam Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan subsider Pasal 38 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pura-pura Mual, Pacar LC Karaoke Gorok Sopir Taksi Online di Rest Area
-
Mayat Perempuan Tertindih Boneka Beruang, Pembunuhnya Ternyata Sang Suami
-
Ditegur Istri saat Pesta Miras, Alfridus Pulang ke Rumah Dibunuh Mertua
-
Cinta Segitiga LC Karaoke Berujung Tragis, Selingkuhan Digorok Sang Pacar
-
Tumpahkan Mi Goreng, Paman Tewas Dianiaya Keponakan
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Klaim 5 Saldo Dana Kaget, Hadiah Manis Setelah Seharian Beraktivitas di Hari Minggu
-
BRI Integrasikan Pelatihan dan Pembiayaan untuk Pemberdayaan UMKM
-
Gubernur Khofifah Hadir Langsung Serahkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Masyarakat Bawean
-
Promo 9.9 : Sepatu NB 1906R Hadirkan Desain Hybrid
-
Banyuwangi Lautan Telur, Peringati Maulid Nabi dengan Meriah