Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Senin, 28 Oktober 2019 | 18:10 WIB
Ilustrasi

SuaraJatim.id - Fani, perempuan berusia 26 tahun tewas ditusuk pisau di dalam kamar rumahnya, Kompleks Karyawan Afdeling Dampar PT Perkebunan Nusantara XII, Desa Kawangrejo, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Perempuan itu tewas ditusuk pisau yang tembus hingga ke kasur ranjangnya. Belakangan, sang suami berinisial R (32) mengakui membunuh Fani.

Fani ditemukan dengan pisau menancap di perut pada pukul 07.45, Minggu (27/10/2019). Ada boneka beruang Teddy berwarna biru berukuran cukup besar berada di atas perutnya.

Semula orang mengira Fani bunuh diri. Namun polisi curiga adanya boneka yang menutupi tubuh Fani.

Baca Juga: Suami Bunuh Istri Gara-gara Tulis Status di Facebook sebagai Janda

“Kalau bunuh diri tidak mungkin karena pisau menancap sedalam 26 sentimeter ke tubuh korban. Kalau korban merasa sakit, boneka itu akan dilepas,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Alfian Nurrizal, Senin (28/10/2019) siang.

Polisi bertindak cepat dan berhasil menetapkan suami Fani menjadi tersangka kasus pembunuhan ini. “Kami melakukan investigasi maraton,” kata Alfian seperti diwartakan Beritajatim.com.

Polisi meminta keterangan kepada tiga orang saksi dan R yang merupakan pekerja di perkebunan itu. “Pada pukul tiga pagi, R minta izin ke perusahaan untuk kembali ke rumah dengan alasan istrinya sedang sakit,” kata Alfian.

R pulang rumah orang tuanya di Dusun Tempuran, Desa Kawangrejo, Kecamatan Mumbulsari. Ia lalu berpamitan akan mengantarkan paket serta mau membeli obat untuk istrinya di apotek.

Namun hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa R berbohong. Tidak ada pembelian obat di apotek atau pun paket. R ternyata kembali ke rumah untuk membunuh sang istri.

Baca Juga: Kampung Zumi Zola Geger Ada Suami Bunuh Istri, Pelaku Diduga Gangguan Jiwa

Kebohongan itu terbongkar, karena hasil olah tempat kejadian menunjukkan tak ada tanda-tanda orang luar memaksa masuk rumah dan menghabisi nyawa Fani.

Load More