SuaraJatim.id - Polisi akhirnya menetapkan Kiai Gufron sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang santriwati di Yayasan Nurul Imam, Desa Ban Ra’as Pulau Giliiyang, Kecamatan Dungkek, Sumenep, Jawa Timur.
Dari laporan yang diterima polisi, korban berinisial SS mengaku telah disetubuhi kiai cabul itu berkali-kali.
Aksi rudapaksa itu berawal ketika korban terjadi pada bulan Juni 2019 lalu ketika Melati menginap di rumah H Gufron. Namun sekitar pukul 00.00 dini hari, tersangka meminta korban datang ke salah satu ruang kelas di Yayasan Nurul Imam.
"Pertama kali, di ruang kelas itu terjadi perbuatan cabul terhadap korban," kata Kapolres Sumenep AKBP Muslimin, Rabu (30/10/2019).
Baca Juga: Beberkan Profil PSK ke Pelanggan, Peran DPO Mucikari Putri Amelia
Kemudian pada bulan yang sama, lelaki pemilik nama Irsono memperkosa korban di salah satu hotel di Sumenep. Awalnya, tersangka menjemput korban yang sedang sakit di pondok pesantren.
Namun bukan diperiksa ke dokter, korban malah dibawa ke hotel kemudian disetubuhi. Yang terakhir, pemerkosaan itu terjadi pada bulan September. Kiai Gufron memerkosa muridnya di kandang ayam.
Setiap kali meluapkan hasratnya, Gufron kerap mengancam SS agar tidak menceritakan tindakan mesumnya kepada orang lain. Terkait pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sarung bergambar hello kitty itu menjadi salah satu penunjuk polisi dalam mengungkap kasus tersebut.
"Barang yang disita oleh kepolisian berupa celana dalam warna kuning, sarung warna biru bergambar hello kitty," katanya.
Baca Juga: PSK Kapsul Perawan, Korban Dipaksa Mucikari Masukkan Obat ke Organ Intim
Selain itu, petugas juga menyita jaket warna abu-abu, kaos lengan pendek warna biru, baju berwarna biru keungu-unguan.
Kasus ini terbongkar setelah polisi mendalami laporan dari korban. Polisi pun lalu meringkus Gufron. Atas perbuatannya, Kiai Ghufron kini harus mendekam di penjara.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) dan Pasal 82 ayat (1), (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Madani
Berita Terkait
-
Anggota Polres Kaimana Diduga Rudapaksa 2 Anak Bawah Umur, Polda Papua Turun Tangan
-
Polda Metro Periksa 10 Saksi Kasus Penggelapan Mobil Mewah Milik Tersangka Pembunuhan
-
Pesta Ulang Tahun Berujung Pemerkosaan di Gorontalo, 20 Orang Terlibat
-
Kasus Pemerkosaan di Solo Berujung Plot Twist Mengejutkan di DPR, Arimbi Bongkar Kelicikan Mantan Suami
-
Curiga Ada yang Menutupi, Legislator PKB Minta Kapolri Turun Tangan Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?
-
Motif Pembunuhan Ayah Kandung di Surabaya Terungkap, Fakta Baru Terkuak
-
Profil Dyan Puspito Rini, Sekretaris Asprov PSSI Jatim yang Baru Saja Tutup Usia
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global