SuaraJatim.id - Majelis hakim yang diketuai Hizbullah menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada Karina Indah Lestari, terdakwa penjualan kosmetik ilegal yang di-endorse sejumlah artis ibu kota, Rabu (30/10/2019).
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yakni 1 tahun 6 bulan.
Karina dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum, yaitu pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Karina Indah Lestari dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Hizbullah, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Rabu (30/10/2019).
Majelis Hakim dalam pertimbangan yang memberatkan berpendapat bahwa perbuatan Karina sudah merugikan masyarakat.
“Sedangkan hal yang meringakan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan saat ini dalam kondisi sakit yang dibuktikan dengan surat dokter,” kata hakim Hizbullah.
Kasus ini berawal, saat terdakwa Karina Indah Lestari, memasarkan produk kosmetik oplosan dengan menggunakan jasa endorse para artis termasuk pelantun lagu Jaran Goyang Nella Kharisma dan juga Via Vallen.
Dari proyek endorse kosmetik murahan itu, Nella mendapat tawaran menggiurkan dengan bayaran antara 7-15 juta dari terdakwa sehingga tidak mempedulikan standar keamanan konsumen.
Namun, Nella membantah pernyataan terdakwa terkait jumlah bayaran yang ia terima. Dia mengaku hanya mendapat fee sebesar Rp 1,5 sampai dengan Rp 3 juta per pekan.
Baca Juga: Sidang Kosmetik Ilegal, Via Vallen Bisa Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi
Kasus ini mencuat setelah polisi membongkar usaha ilegal milik tersangka Karina Indah Lestari di Kediri, Jatim. Usaha produk kecantikan yang ia geluti tersebut ternyata tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Selain produk kecantikan seperti krim, cairan pembersih wajah, bedak, serum dan masker, pelaku juga memproduksi obat-obatan untuk kecantikan.
Produk kosmetik yang dijual pelaku berasal dari bahan-bahan produk kosmetik merek terkenal seperti, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Viva Lotion, Sabun Papaya, Vasseline, Sriti dan sebagainya.
Berita Terkait
-
Tak Cuma Indonesia, Inggris Juga Alami Masalah Krim Pemutih Kulit Ilegal
-
BPOM Banten Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 3 Miliar Lebih
-
Sidang Kosmetik Ilegal, Via Vallen Bisa Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi
-
Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Rp 80 Juta Sehari Terungkap di Samarinda
-
Mangkir, Olla Ramlan Bakal Dipanggil Polisi Lagi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Khofifah Ajak Masyarakat Ramaikan Moto2 Mandalika: Dukung Mario Aji
-
Resmikan Mandiri Private Office Surabaya, Bank Mandiri Akselerasi Layanan Wealth Management
-
Kualitas BBM Pertamina Buruk? Begini Cara Lapor
-
Kisah Ashabul Qaryah dalam Surat Yasin: Pelajaran Berharga dalam Dakwah yang Penuh Tantangan
-
Rahasia Surat Yasin: Benarkah Ampuh Memperlancar Jodoh? Ini Penjelasannya