SuaraJatim.id - Majelis hakim yang diketuai Hizbullah menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada Karina Indah Lestari, terdakwa penjualan kosmetik ilegal yang di-endorse sejumlah artis ibu kota, Rabu (30/10/2019).
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yakni 1 tahun 6 bulan.
Karina dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum, yaitu pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Karina Indah Lestari dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Hizbullah, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Rabu (30/10/2019).
Baca Juga: Sidang Kosmetik Ilegal, Via Vallen Bisa Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi
Majelis Hakim dalam pertimbangan yang memberatkan berpendapat bahwa perbuatan Karina sudah merugikan masyarakat.
“Sedangkan hal yang meringakan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan saat ini dalam kondisi sakit yang dibuktikan dengan surat dokter,” kata hakim Hizbullah.
Kasus ini berawal, saat terdakwa Karina Indah Lestari, memasarkan produk kosmetik oplosan dengan menggunakan jasa endorse para artis termasuk pelantun lagu Jaran Goyang Nella Kharisma dan juga Via Vallen.
Dari proyek endorse kosmetik murahan itu, Nella mendapat tawaran menggiurkan dengan bayaran antara 7-15 juta dari terdakwa sehingga tidak mempedulikan standar keamanan konsumen.
Namun, Nella membantah pernyataan terdakwa terkait jumlah bayaran yang ia terima. Dia mengaku hanya mendapat fee sebesar Rp 1,5 sampai dengan Rp 3 juta per pekan.
Baca Juga: Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Rp 80 Juta Sehari Terungkap di Samarinda
Kasus ini mencuat setelah polisi membongkar usaha ilegal milik tersangka Karina Indah Lestari di Kediri, Jatim. Usaha produk kecantikan yang ia geluti tersebut ternyata tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Berita Terkait
-
Jangan Tergiur Kosmetik Murah! BPOM Gerebek Gudang Toko Online Penjual Produk Ilegal Berbahaya
-
Sikat Influencer Nakal yang Nekat Promosikan Kosmetik Ilegal, BPOM Bakal Kerahkan Polisi
-
Dari Logam hingga Merkuri, Ini Kandungan Zat Berbahaya Pada Kosmetik Ilegal yang Disita BPOM
-
Marak Kosmetik Berbahaya dan Ilegal asal China, Zulhas Ungkap Keluhan Pengusaha: Mereka Kewalahan...
-
Waspada! Ini 13 Kosmetik Ilegal Versi BPOM
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan
-
Inilah Isi Tim Khusus Polda Jatim yang Ditugaskan Jaga Pilkada Sampang
-
Terungkap Bunker Milik Bandar Narkoba di Surabaya, Isinya Bikin Syok
-
Geger! Diduga Paslon Pilwali Kota Blitar Diduga Bagi-bagi Uang dan Sembako
-
Ambles, Rumah di Ponorogo Terperosok dalam Lubang 5 Meter