SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur telah menyerahkan berkas tahap kedua atas tiga nama tersangka kasus kerusuhan yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya yakni Tri Susanti alias Mak Susi, Syamsul Arifin dan Andria Ardiansyah pada Kamis (31/10/2019).
Ketiganya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggunakan kendaraan Dittahti Polda Jatim. Pantauan di lokasi, para tersangka yang keluar dari mobil sudah mengenakan baju tahanan warna oranye dengan tangan terborgol menuju ruang poliklinik untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Saat duduk di kursi menunggu antrian pemeriksaan, Susi mengaku dalam keadaan sehat dan siap menjalani sidang. Ia juga mengungkapkan, rindu dengan anaknya.
"Alhamdulillah baik, insyaAllah siap (menjalani sidang). Ini kangen banget juga sama anak sudah lama enggak ketemu," ungkapnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Mak Susi, Sahid mengatakan setelah melakukan pengecekan kesehatan, berkas perkara kliennya langsung dilimpahkan ke Kejari Surabaya. Untuk selanjutnya, kliennya akan dipindah ke Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng.
"Hari ini berjalan dengam lancar, habis ini langsung ke Kejari Sukomanunggal untuk kemudian di bawa ke Rutan Medaeng," jelas Sahid.
Ditanya soal langkah hukum selanjutnya, Sahid mengatakan akan dipersiapkan saat persidangan. Susi sendiri di ancam hukuman di atas lima tahun.
"Dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a, Pasal 14, Pasal 16 Uu pidana, itu nanti kami ajukan eksepsi. Kami ajukan eksepsi, karena tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Sidang (masih) menunggu jadwal dari pengadilan nanti, ini penahanan 20 hari ke depan," ujarnya.
Sahid juga menyebut akan mengupayakan penangguhan penahanan terhadap kliennya Mak Susi. Ia berharap perkara ini berjalan dengan transparan dan masyarakat bisa menilai dan tahu kebenarannya.
Baca Juga: YouTuber Kebumen Jadi Tersangka Kasus Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
"Mak susi berharap perkara ini bisa transparan dan masyarakat bisa menilai jadi biar semua tahu, bawa memang perkara ini tidak ada kaitannya dengan Pasal 28 ayat yang dituduhkan ke Ibu Susi," katanya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Surabaya Fariman saat dihubungi menyampaikan jika pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap kedua kasus tersebut. Saat ini masih belum menerima laporan.
"Belum ada laporan dari JPU ke saya. Tapi itu perkara dari Polda ke Kejati, tahap duanya ke sini. Cuma pasal yang melanggar nama terdakwa siapa, saya belum dapat laporan," katanya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Wiranto Sebut Teror di Asrama Mahasiswa Papua Cuma Provokasi
-
Ini Hoaks yang Disebar Tri Susanti Picu Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua
-
Pengepungan Asrama Mahasiswa papua, Tri Susanti Resmi Jadi Tersangka
-
Penampakan Rumah Tri Susanti, Korlap Aksi di Asrama Mahasiswa Papua
-
Korlap yang Kepung Asrama Mahasiswa Papua Ternyata Saksi Prabowo di MK
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
Terkini
-
BRI Tebar Kepedulian Ramadan 1447 Hijriah Lewat Santunan Bagi 8.500 Anak Yatim
-
Mudik Lebaran 2026 Lebih Nyaman, BRI Hadirkan Posko BRImo di 5 Rest Area
-
Liburan Lebaran ke Luar Negeri Dijamin Lebih Tenang dengan Debit BRI Multicurrency
-
Gus Ipul: PBNU Mulai Siapkan Agenda Muktamar Agustus 2026
-
Luar Biasa! Gadis Pemandu Karaoke Madiun Bagikan Takjil Hasil Keringat Sendiri