SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur telah menyerahkan berkas tahap kedua atas tiga nama tersangka kasus kerusuhan yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya yakni Tri Susanti alias Mak Susi, Syamsul Arifin dan Andria Ardiansyah pada Kamis (31/10/2019).
Ketiganya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggunakan kendaraan Dittahti Polda Jatim. Pantauan di lokasi, para tersangka yang keluar dari mobil sudah mengenakan baju tahanan warna oranye dengan tangan terborgol menuju ruang poliklinik untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Saat duduk di kursi menunggu antrian pemeriksaan, Susi mengaku dalam keadaan sehat dan siap menjalani sidang. Ia juga mengungkapkan, rindu dengan anaknya.
"Alhamdulillah baik, insyaAllah siap (menjalani sidang). Ini kangen banget juga sama anak sudah lama enggak ketemu," ungkapnya.
Baca Juga: YouTuber Kebumen Jadi Tersangka Kasus Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
Sementara itu Kuasa Hukum Mak Susi, Sahid mengatakan setelah melakukan pengecekan kesehatan, berkas perkara kliennya langsung dilimpahkan ke Kejari Surabaya. Untuk selanjutnya, kliennya akan dipindah ke Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng.
"Hari ini berjalan dengam lancar, habis ini langsung ke Kejari Sukomanunggal untuk kemudian di bawa ke Rutan Medaeng," jelas Sahid.
Ditanya soal langkah hukum selanjutnya, Sahid mengatakan akan dipersiapkan saat persidangan. Susi sendiri di ancam hukuman di atas lima tahun.
"Dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a, Pasal 14, Pasal 16 Uu pidana, itu nanti kami ajukan eksepsi. Kami ajukan eksepsi, karena tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Sidang (masih) menunggu jadwal dari pengadilan nanti, ini penahanan 20 hari ke depan," ujarnya.
Sahid juga menyebut akan mengupayakan penangguhan penahanan terhadap kliennya Mak Susi. Ia berharap perkara ini berjalan dengan transparan dan masyarakat bisa menilai dan tahu kebenarannya.
Baca Juga: Tri Susanti Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Hoaks Asrama Mahasiswa Papua
"Mak susi berharap perkara ini bisa transparan dan masyarakat bisa menilai jadi biar semua tahu, bawa memang perkara ini tidak ada kaitannya dengan Pasal 28 ayat yang dituduhkan ke Ibu Susi," katanya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Surabaya Fariman saat dihubungi menyampaikan jika pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap kedua kasus tersebut. Saat ini masih belum menerima laporan.
"Belum ada laporan dari JPU ke saya. Tapi itu perkara dari Polda ke Kejati, tahap duanya ke sini. Cuma pasal yang melanggar nama terdakwa siapa, saya belum dapat laporan," katanya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Wiranto Sebut Teror di Asrama Mahasiswa Papua Cuma Provokasi
-
Ini Hoaks yang Disebar Tri Susanti Picu Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua
-
Pengepungan Asrama Mahasiswa papua, Tri Susanti Resmi Jadi Tersangka
-
Penampakan Rumah Tri Susanti, Korlap Aksi di Asrama Mahasiswa Papua
-
Korlap yang Kepung Asrama Mahasiswa Papua Ternyata Saksi Prabowo di MK
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
7 Rekomendasi Cushion Terbaik BPOM, Tahan Lama Skin Barrier Terjaga
-
11 Kode Redeem FF Hari Ini 3 Juni 2025, Token SG2 dan Jersey Terbaru Siap Klaim
-
7 HP Samsung Murah Rp1 Jutaan Terbaik 2025: Ada Kamera 50 MP, Baterai Tahan Lama
-
5 Rekomendasi HP Samsung Rp1 Jutaan Terbaik Juni 2025, Super Murah Performa Mewah
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha
-
Banyak Beri Kontribusi, BRI Raih Penghargaan Sustainable Impact in Women-Led Urban Agriculture
-
Ribuan Anak di Jatim Menikah Dini, yang Tak Tercatat Lebih Banyak?
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!