Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 01 November 2019 | 17:39 WIB
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Ditanya soal kapan akan mengirimkan ulang formulir tersbut, Hariyadi mengaku masih disampaikan kepada relawan dan pendukung yang ada di Jakarta.

"Kami sampaikan langsung ke Jakarta dari relawan dan pendukung untuk Mas Dhani maju," katanya.

Untuk diketahui, Ahmad Dhani merupakan salah satu calon legislatif DPR RI dari Partai Gerindra, di Dapil Jatim 1 meliputi Surabaya dan Sidoarjo pada Pileg 2019 lalu. Namun, ia gagal melenggang ke Senayan lantaran perolehan suaranya tertinggal jauh dari suara caleg lainnya. Kini ia mencoba peruntungan baru dengan maju ikut kontestasi Pilwali 2020 mendatang.

Saat ini, status suami anggota DPR RI Mulan Jameela itu telah menjadi terpidana kasus ujaran kebencian dan dipenjara sejak 28 Januari 2019.

Baca Juga: Ditantang Gerindra Berantem di Rapat, PSI Ngaku Mengalah sama Senior

Dhani divonis satu tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Sebelum itu, Dhani sempat mendekam di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur terkait kasus ujaran idiot.

Kontributor : Arry Saputra

Load More